Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:47 WIB | Selasa, 24 Januari 2023

Polri Tangkap Tersangka Terorisme di Sleman, Yogyakarta

Anggota Densus 88 Anti Teror Polri. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Polri menangkap satu orang pelaku terduga terorisme jaringan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS/Negara Islam Irak dan Suriah) di sekitar area Jalan Pendowoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hari Minggu (22/1/2023).

“Telah dilakukan penangkapan satu orang target tindak pidana terorisme berinisial AW (39 tahun) di sekitar area jalan Pendowoharjo, Kabupaten Sleman,” kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).

Ramadhan mengungkapkan, AW merupakan simpatisan ISIS yang aktif mengunggah gambar, video propaganda ISIS di media sosial, dan seruan provokatif untuk melakukan aksi teror.

“AW diduga akan atau ingin melancarkan aksi teror dengan menggunakan bahan peledak,” tegasnya.

Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan perilaku yang mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana kriminal, khususnya terorisme.

Ramadhan juga mengajak masyarakat untuk mempererat tali persaudaraan dalam bingkai negara kesatuan RI.

Dua Bom Rakitan

Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri berhasil menyita dua bom rakitan dari tersangka AW simpatisan ISIS yang ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (22/1/23).

Analis Kebijakan Madya Bidang Kamneg Baintelkam Polri, Kombes. Pol. Imran Edwin Siregar, mengatakan bahwa ada beberapa barang bukti (disita), di antaranya dua buah bom rakitan yang sudah jadi dan bahan-bahannya.

Dua bom rakitan ini menjadi barang bukti tersangka AW memiliki keinginan melakukan aksi teror dengan menggunakan bahan peledak. Penyidik masih mendalami di mana lokasi yang menjadi target tersangka untuk melakukan teror.

“Ada targetnya, tapi masih kami dalami (lokasi target),” katanya, hari Minggu (23/1/23)

AW (39) ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di sekitar area Jalan Pendowoharjo, Kab. Sleman, DI Yogyakarta. AW merupakan target tindak pidana terorisme.

Selain itu, AW diketahui sebagai residivis tindak pidana narkoba. AW pernah menjalani masa pidana penjara di LP Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan bebas tahun 2020.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home