Loading...
HAM
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 07:45 WIB | Selasa, 08 September 2015

Presiden Didesak Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir

Presiden Didesak Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir
Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) mengenakan topeng Munir dalam Peringatan 11 Tahun Pembunuhan Munir di Alun-alun Batu, Jawa Timur, Selasa (8/9). Mereka menuntut pemerintahan Presiden Joko Widodo agar berani menuntaskan pengungkapan pembunuhan Munir serta menjamin keberpihakannya pada pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM. (Foto-foto: Antara)
Presiden Didesak Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir
Aktivis Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) berorasi usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Rabu (29/7). Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, atas pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, pada November 2014 lalu.

BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM - Presiden RI Joko Widodo didesak agar menuntaskan kasus pembunuhan Munir, aktivis hak asasi manusia (HAM), yang terjadi 7 September 2004.

Tuntutan tersebut disampaikan belasan aktivis HAM Aceh dalam unjuk rasa di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, hari Senin (7/9). Unjuk rasa tersebut digelar untuk memperingati 11 tahun kematian Munir.

Dalam aksi tersebut, massa pengunjuk rasa mengusung foto Munir berukuran besar. Jabatan Munir terakhir adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial. Unjuk rasa tersebut juga diikuti Bardan Saidi, anggota DPR Aceh.

Hendra Saputra, penanggung jawab aksi, mengatakan, sudah 11 tahun Munir tewas dibunuh. Akan tetapi, penyelesaian kasus tersebut berjalan lamban dan terkesan jala di tempat.

"Penyelesaian kasus pembunuhan Munir ini hanya mampu diungkap pelaku lapangannya saja. Sementara, aktor intelektualnya tidak mampu diungkap. Malah ada kesan dilindungi," kata Hendra Saputra.

Parahnya lagi, sebut dia, dalam proses penegakan hukumnya, pelaku lapangan pembunuhan Munir diberikan pembebasan bersyarat di awal masa pemerintahan Joko Widodo.

Menurut Hendra Saputra, penyelesaian kasus pembunuhan Munir menjadi pintu masuk bagi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, termasuk Aceh pada khususnya.

"Kalau kasus pelanggaran HAM tidak pernah diselesaikan, maka kita tidak akan pernah menatap masa depan yang lebih baik. Sebab, kita membiarkan terjadinya proses pelanggaran HAM," kata Hendra Saputra.

Unjuk rasa tersebut dikawal ketat sejumlah personel Polresta Banda Aceh. Aksi di bundaran padat lalu lintas tersebut sempat menarik perhatian warga yang lalu lalang. Namun, unjuk rasa itu tidak menimbulkan kemacetan. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home