Loading...
SAINS
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 20:09 WIB | Rabu, 26 Februari 2014

Presiden Diminta Bantu Riau Atasi Kabut Asap

Sejumlah pegawai Pemprov Riau mengenakan masker akibat asap yang makin pekat menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Senin (24/2). BMKG Pekanbaru menyatakan titik panas pada 24 Februari meningkat drastis di Sumatera hingga mencapai 1.398 titik, sebanyak 1.234 titik panas berada di Riau. (Foto: Antara)

PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM - Berbagai kalangan mengharapkan Presiden segera membantu Provinsi Riau yang berstatus tanggap darurat kabut asap sebagai kejadian luar biasa dari dampak kebakaran hutan dan lahan. 

"Pemerintah harus bertanggung jawab dan segera menurunkan bantuan karena kabut asap sudah sampai ke provinsi tetangga yang diyakini daerah ini akan sulit mengatasi kejadian ini sendiri," kata Wakil Ketua Umum Bidang Ekonomi dan Kerjasama Internasional, Kadin Provinsi Riau, Viator Butar Butar SE, MA, PhD di Pekanbaru, Rabu (26/2). 

Permintaan tersebut disampaikannya terkait Gubernur Riau sudah menetapkan kejadian kabut asap masuk dalam kejadian luar biasa dan menetapkan status tanggap darurat. Dari 12 kabupaten/kota di Riau, tujuh daerah sudah tanggap darurat setelah 22.301 orang terserang ISPA dan dipastikan akan terus bertambah.

Menurut Viator, permintaan agar pemerintah pusat turun tangan karena dampak kabut asap ini sudah banyak menimbulkan kerugian sebagai akibat pembakaran lahan dan hutan untuk perkebunan baru.

Sedangkan pembukaan lahan perkebunan, katanya, terkait kebijakan pertanahan dan kehutanan yang masih menjadi kewenangan pusat.

"Kasus kabut asap di Riau sudah terus menerus terjadi sejak sepuluh tahun terakhir bahkan sudah banyak perusahaan yang dicabut izinnya oleh Menhut dan LH akan tetapi hingga kini belum ada vonis hukum bagi pelaku pembakar hutan dan lahan itu," kata dia. 

Sedangkan gubernur, katanya, memang tidak memiliki kewenangan penuh mencabut izin perusahaan terkait yang terbukti sebagai dalang pelaku pembakaran, karena gubernur hanya memiliki kewenangan memberikan izin prinsip dan rekomendasi.

Pemerintah Pusat dalam hal ini Menhut bisa memberikan tindakan tegas sedangkan gubernur hampir tidak memiliki kewenangan dan kasus yang sama diyakini akan terulang kembali tiap tahun.

Oleh karena itu, lanjutnya, kebijakan Presiden RI sangat dibutuhkan, katanya lagi karena kabut asap juga berdampak terhadap terganggunya iklim investasi lokal di Riau dan nasional umumnya.

"Apa perlu menunggu dulu komplain dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang pernah mengecam Provinsi Riau, Indonesia telah mengekspor asap ke negeri mereka dan Presiden baru bersedia menurunkan bantuan itu?" kata dia. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home