Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:34 WIB | Selasa, 19 Desember 2023

Presiden Jokowi Mendukung PPATK Pantau Transaksi dan Aliran Dana Pemilu

Presiden Joko Widodo. (Foto: dok. Ist)

BOGOR, SATUHARAPAN.COM-Presiden Jokowi mendukung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau dugaan transaksi pencucian uang terkait dana kampanye dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

PPATK melaporkan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meningkat 100 persen di semester II 2023.

"Ya, semua yang ilegal dilihat saja. Sesuai dengan aturan, YA pasti ada proses hukum," kata Presiden saat diwawancarai seusai meresmikan bangunan baru Jembatan Otista Kota Bogor, Jawa Barat, hari Selasa (19/12).

Presiden Jokowi menekankan agar semua pihak yang terlibat dalam pemilu 2024 dapat mengikuti aturan yang berlaku dalam hal transaksi dan kampanye. "Ya semua harus mengikuti aturan yang ada," katanya.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebutkan PPATK menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Ia tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, tapi PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai Pemilu terdiri dari berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

Ivan mengatakan pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan pemilu.

Berdasarkan data 2022,  sepanjang periode 2016 sampai 2021 PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp 38 triliun.

PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp 221 triliun. (dengan Antara)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home