Loading...
DUNIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 23:00 WIB | Kamis, 09 Oktober 2014

Presiden Kenya yang Pertama Diadili Mahkamah Internasional

Pemimpin Kenya di ICC atas tuduhan kekerasan. (Foto: cnn.com)

DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM - Presiden Kenya Uhuru Kenyatta menjadi presiden pertama yang diadili di Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) tempat dia didakwa dengan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kenyatta (52), yang menyerahkan kewenangan kepada deputinya sebelum menuju Den Haag, dipanggil untuk menjawab pertanyaan mengenai persidangan mengejutkannya atas dugaan mendalangi kekerasan pascapemilu pada 2007-2008. Dia dituduh lima tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan

Pada Rabu (8/10) dengan mengenakan pakaian resmi, Kenyatta terlihat santai saat berbicara dengan pengacaranya sebelum dimulainya “konferensi prapersidangan” (status conference).

Kepala jaksa ICC, yang menuduh adanya intimidasi terhadap saksi dan pihak Nairobi yang menahan bukti, juga hadir. 

“Kasus itu dalam kondisi kritis, yang menjadi sebab perlu hadir di persidangan ini secara pribadi,” katanya.

Mayoritas pendukung Kenyatta dan anggota parlemen Kenya memadati galeri publik, dengan beberapa orang kesal karena tidak diizinkan masuk.

Lebih dari 1.000 orang meninggal dan ratusan ribu mengungsi ketika kelompok-kelompok etnis yang setia kepada kandidat presiden yang unggul membakar rumah dan melakukan kekerasan yang berlangsung sampai awal tahun 2008. 
 
Kenyatta, yang kemudian mendukung incumbent Mwai Kibaki dalam pemilihan itu, dituduh mendanai milisi lokal yang melakukan serangan balasan. 
 
Kenya adalah negara Afrika kedua setelah Sudan yang presidennya diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional. 
 
Namun Presiden Sudan Omar al-Bashir tidak koperatif dengan pengadilan ICC, dia menolak surat perintah penangkapannya atas tuduhan kejahatan perang di Darfur. (AFP)

BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home