Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 14:34 WIB | Jumat, 01 Mei 2015

Presiden Perintahkan Kapolri Bebaskan Novel Baswedan

Presiden Jokowi dengan jaket bertulisan media darling pemberian PWI. (Foto: Dok. satuharapan.com/Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Badrodin Haiti membebaskan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang pada Jumat (1/5) dini hari ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penganiayaan berat di Bengkulu. 

Presiden mengatakan Polri agar transparan dalam penyelidikan perkara Novel dan tidak membuat kontraversi baru di tengah masyarakat juga menjadi sinergitas dengan KPK sebagai lembaga sesama penegak hukum.

“Saya tadi sudah perintahkan Kapolri agar tidak ditahan, penyelidikan supaya transparan dan Polri tidak membuat kontraversi baru di tengah masyarakat," kata Jokowi kepada wartawan setelah salat Jumat di Masjid Kottabarat, Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/5), seperti dikutip Metrotv.

Novel ditahan dengan tuduhan penganiayaan ketika menjadi Kasatreskrim di Polres Bengkulu pada 2004.

Novel Baswedan ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri karena dinilai dua kali mangkir.

"Alasannya tertulis karena mangkir dua kali panggilan, padahal Novel tidak datang karena tidak diperbolehkan oleh pimpinan KPK," kata salah satu pengacara Novel, Kanti, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Ia memang pernah dipanggil pada Februari lalu.

Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading sekitar pukul 24.00 WIB.

Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Surat tersebut menyebutkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana pengainayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. 

Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangai pada Jumat, 1 Mei 2015.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan meninggalnya seorang tersangka pada 2004.

Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang meninggal.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Benkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

Namun pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home