Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 12:49 WIB | Jumat, 08 Januari 2021

Presiden Serahkan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA

Presiden Joko Widodo ketika menyerahkan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA, hari Kamis (7/1) di Jakarta. (Foto: Setneg.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Joko Widodo pada Kamis (7/1/2021) menyerahkan surat keputusan (SK) untuk Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia. 

Penyerahan dilakukan kepada 30 perwakilan penerima yang hadir terbatas di Istana Negara, Jakarta, dan kepada penerima lainnya mengikuti acara secara virtual di 30 provinsi.

Penyerahan SK ITU merupakan bagian dari kebijakan redistribusi aset dan reforma agraria tersebut bertujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan menjadi salah satu upaya penyelesaian bagi banyaknya sengketa agraria.

“Sejak lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian yang khusus kepada yang redistribusi aset. Mengapa? Ini terkait dengan kemiskinan, ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan. Redistribusi aset ini juga menjadi jawaban bagi banyak sengketa agraria,” kata Jokowi.

Manfaat Yang Nyata

Dalam kesempatan itu, Presiden menyerahkan sebanyak 2.929 SK Hutan Sosial yang mencakup lahan seluas 3.442.460,20 hektare bagi 651.568 kepala keluarga di seluruh Tanah Air. Selain itu, 35 SK Hutan Adat yang mencakup lahan seluas 37.526 hektare, dan 58 SK TORA yang mencakup lahan seluas 72.074,81 hektare untuk 17 provinsi.

Jokowi tidak menginginkan penyerahan SK hanya bersifat seremonial, tetapi untuk selanjutnya harus dapat dipastikan bahwa SK tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima. Dia minta pengelolaan lahan hutan yang diberikan pemerintah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hutan.

“Ini akan saya ikuti, cek terus, untuk memastikan bahwa lahan ini memang betul-betul dipakai untuk kegiatan-kegiatan produktif. Tidak kemudian ditelantarkan, tetapi terus dikembangkan sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat. Tujuannya ke situ,” katanya.

Menurut Presiden, dewasa ini banyak sekali potensi dan peluang usaha yang dapat dikembangkan melalui pengelolaan lahan hutan secara legal. Masing-masing daerah, misalnya, memiliki komoditas produktif unggulannya tersendiri yang dapat dikembangkan melalui pengelolaan ini.

Dia mengatakan pengelolaan juga dapat dilakukan misalnya dengan menempuh jalan usaha ekowisata. Nantinya, masyarakat dapat membangun kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal, serta pembelajaran dan pendidikan.

“Saya sudah melihat desa-desa di beberapa provinsi dan kabupaten/kota sudah masuk ke ekowisata, dan laku, menguntungkan, serta memberikan hasil,” kata Presiden.

Minta Pemda Dukung Pengelola

Apapun bentuk pengelolaan yang akan ditempuh oleh penerima SK, Jokowi memerintahkan jajaran terkait untuk memberikan kemudahan bagi mereka terhadap akses permodalan, terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, Kepala negara juga memandang diperlukan adanya pendampingan yang baik kepada mereka terkait dengan edukasi manajemen usaha beserta penerapan teknologi.

“Saya kira kalau cara-cara ini dilakukan kita akan bisa memetik keuntungan besarnya pada suatu waktu nanti,” katanya.

Oleh karena itu, Presiden memberikan tugas pada jajarannya untuk dapat melahirkan terobosan kebijakan yang saling terkonsolidasi antara kementerian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar kebijakan yang ditempuh pemerintah ini benar-benar mampu memenuhi tujuan awalnya, memberikan dampak yang signifikan bagi pemerataan ekonomi dan keadilan ekonomi rakyat tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya.

“Hutannya bisa dipelihara, tapi keuntungan juga bisa didapat oleh rakyat,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home