Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:07 WIB | Jumat, 21 Mei 2021

Provokasi Pemudik Jebol Penyekatan, Sembilan Orang Ditangkap

Mereka adalah admin grup WA yang memposting provokasi untuk pemudik motor menjebol penyekatan polisi di pelabuhan Merak.
Pemudik menggunakan sepeda motor. (Foto: dok. Ist)

CILEGON, SATUHARAPAN.COM-Polda Banten menangkap sembilan orang yang diduga provokator yang mengajak pemudik Motor agar bersama-sama menjebol penyekatan polisi menuju pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho, mengatakan, kesembilan orang yang ditangkap itu merupakan admin grup WhatsApp (WA) pemudik sepeda motor. Mereka diduga memprovokasi pada hari selasa, tanggal 11/5, dua hari sebelum lebaran.

“Kami dari Polda Banten terpaksa menangkap sembilan provokator melalui puluhan grup WA Pemudik Sepeda Motor untuk menyebrang mudik ke Lampung,” kata Rudy keterangan, hari Rabu (19/5).

Pelaku disebutkan mengajak para pemudik sepeda motor dari wilayah Bekasi, Cikarang, Tangerang dan Jakarta, yang ingin menuju Lampung dan Pulau Sumatera lainnya.

“Seandainya masing-masing grup ada 200-300 orang, bisa dibayangkan berapa jumlah pemudik motornya. Yang ditangkap itu adalah admin grupnya,” kata Rudy.

Kegiatan Penindakan itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya provokasi dan upaya paksa untuk menjebol pos penyekatan dengan tujuan pelabuhan Merak, Banten. Jika mereka bisa lolos di penyekatan dan sampai masuk ke pelabuhan Merak, dikhawatirkan akan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kalau pemudik motor sampai berhasil masuk dermaga Merak, maka kerawanan kamtibmas akan sangat tinggi,” kata Rudy.

Saat ini, sembilan admin grup WhatsApp itu disangka melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home