Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 11:09 WIB | Minggu, 05 Maret 2017

Putaran Kedua Pilkada DKI, KPU Sempurnakan DPT

Ilustrasi. Seorang warga menunjukan jari tangannya yang sudah dicap tinta seusai memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 052 Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (15/2). Sebanyak 363 orang terdiri dari laki-laki 311 orang dan perempuan 325 orang untuk memberikan hak suaranya dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi DKI Jakarta. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dalam putaran kedua pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta bertekad menyempurnakan daftar pemilih tetap (DPT) agar hak memilih warga Jakarta tidak hilang pada pencoblosan tanggal 19 April 2017.

“Kami serius untuk menyempurnakan DPT putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 sehingga hak konstitusional warga Jakarta dapat difasilitasi,” kata Ketua KPU Jakarta Sumarno, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, hari Sabtu (4/3).

Dia mengakui pemutakhiran DPT masih bermasalah pada putaran pertama karena masih ada warga Jakarta belum masuk DPT padahal telah memenuhi persyaratan terpilih.

Dia meminta dukungan kedua pasangan calon dan tim pemenangan untuk  menyampaikan kepada pendukungnya yang belum terdaftar untuk didata petugas KPU Jakarta.

"DPT putaran pertama menjadi basis data lalu ditambah daftar pemilih tambahan," ujar Sumarno.

Selain itu Sumarno menjelaskan jumlah surat suara yang akan disiapkan KPU Jakarta menunggu terlebih dahulu hasil akhir pemutakhiran DPT.

Menurut dia, jumlah surat suara yang disiapkan, sesuai dengan DPT plus 2,5 persen dari jumlah DPT sebagai cadangan. "Jumlah surat suara nanti setelah ditetapkan DPT karena masih kami susun," kata dia.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto mendukung rencana KPU Jakarta memutakhirkan DPT sebagai upaya melindungi hak warga Jakarta untuk memilih.

Dia menjelaskan partainya sudah berkomunikasi dan bersosialisasi serta menggerakkan seluruh relawan karena hak memilih dilindungi konstitusi.

"Tiap warga negara yang memenuhi ketetapan untuk memilih yaitu memiliki KTP dan Kartu Keluarga bisa menggunakan hak pilih," kata Hasto. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home