Rapat MKD Soal Novanto Buntu, Keputusan Diambil Lewat Voting?
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rapat pleno internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pelanggaran kode etik Ketua DPR, Setya Novanto, hari Senin (30/11), gagal menghasilkan kesepakatan. Sejumlah fraksi mempertanyakan validasi dan kedudukan hukum Menteri ESDM, Sudirman Said, sebagai pelapor. Rapat pun akhirnya ditunda dan dilanjutkan hari Selasa (1/12), pukul 13.00 WIB.
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan bila tidak juga menemui kesepakatan, voting akan menjadi jalan keluar untuk menentukan nasib kasus pelanggaran kode etik Novannto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada PT Freeport Indonesia.
"Keputusan MKD adalah kolektif kolegial, kolektif kolegial ada dua macam, yang pertama musyawarah dan mufakat, kalau tidak tercapai mufakat maka dilaksanakan voting," kata Agus kepada sejumlah wartawan di Kompkleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (1/12).
Menurut dia, keputusan menempuh jalan voting sekaligus menjawab kekhawatiran publik yang takut kasus Novanto hanya akan berjalan di tempat.
Sebelumnya, anggota MKD dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Sarifuddin Sudding, menyampaikan, MKD ingin mendapatkan keputusan yang bulat lewat musyawarah mufakat. Namun, bila hal itu tidak bisa terwujud, voting terpaksa dipilih sebagai jalan keluar.
"Kalau sampai besok tidak musyawarah mufakat, ya lebih baik voting daripada menunggu keputusan bulat dan itu tidak mungkin," kata Sudding
Rapat pleno internal MKD gagal menghasilkan kesepakatan lantaran tiga anggota MKD baru dari Fraksi Partai Golkar, yakni Kahar Muzakir (Wakil Ketua), Adies Kadir, dan Ridwan Bae, hendak menganulir hasil rapat MKD pada hari Selasa (24/11) lalu, yang memutuskan membawa kasus Novanto ke persidangan.
Dibantu sejumlah anggota fraksi lain, mereka kembali mempermasalahkan legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor.
Selain mempermasalahkan kedudukan hukum Menteri ESDM, Sudirman Said, sebagai pelapor, mereka juga mempermasalahkan rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dianggap tak utuh.
Secara terpisah, Ketua MKD, Surahman Hidayat, juga tidak menutup kemungkinan rapat besok akan berlanjut dengan voting. Voting bisa dilakukan apabila sejumlah anggota tetap bersikeras hendak menganulir keputusan MKD untuk membawa Setya Novanto ke persidangan.
"Voting bukan perkara haram," ucap Surahman.
Editor : Sotyati
Penasihat Senior Presiden Korsel Mengundurkan Diri Masal
SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Para penasihat senior Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, termasuk kepala...