Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 12:11 WIB | Kamis, 18 Februari 2016

Rapat Paripurna Ditunda Sebab Pimpinan DPR Ke Luar Negeri

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –  Ketua DPP PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, mengatakan, hari Kamis (18/2) rapat paripurna untuk pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dtunda dengan alasan pimpinan DPR ke luar negeri dan luar kota.

"Soal penundaan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU tabungan perumahan rakyat dan revisi UU KPK, informasi yang terakhir ditunda sampai hari Selasa tanggal 23 Februari," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (18/2).

Penundaan rapat paripurna itu, kata Hendrawan, merupakan hasil rapat dengan Badan Musyawarah (Bamus) karena Pimpinan DPR minimal ada dua oang yang hadir, sedangkan sekarang pimpinan DPR ada satu yaitu Ade Komaruddin.

"Tadi malam rapat pimpinan Bamus itu 6 fraksi hadir, sedangkan unsur pimpinan DPR yang hadir hanya Ade Komaruddin, jadi informasinya pimpinan DPR hari ini tidak ada ditempat," kata dia.

"Tentu komunikasi dan koordinasi terus dilakukan," dia menambahkan.

Hendrawan mengaku penundaan rapat paripurna ini bukan berarti mengulur-ngulur waktu namun banyak anggota DPR yang tugas ke luar kota.

"Saya kira pertimbangannya karena memang banyak sekali penugasaan anggota DPR ke luar kota," kata dia.

Selain itu, kata Hendrawan, dirinya menerima naskah akademik perubahan UU KPK yang baru.

"Yang saya terima minggu lalu berarti baru," kata dia.

Menurut Hendrawan, PDIP fokus pada empat poin dalam UU KPK yang akan direvisi.

"Pilihan kami fokus sebab kalau melebar, nanti akan kembali ke naskah akademik yang lama yang 13 butir atau 13 pokok perubahan," kata dia.

Sebalumnya penjelasan lengkap terkait poin-poin tersebut yakni :

1. Pengunduran diri pemimpin KPK

Pasal 32 ditambahkan ketentuan bahwa pimpinan KPK yang mengundurkan dir, dilarang menduduki jabatan publik.

Pasal 32 ayat 1 huruf c ditambah ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

2. Dewan Pengawas

Pada Pasal 37 D mengenai tugas Dewan Pengawas ditambah dua poin, yakni memberikan izin penyadapan dan peyitaan, dan menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK.

Pasal 37 D dalam memilih dan mengangkat Dewan Pengawas, Presiden membentuk Panita Seleksi.

Dalam Pasal 37 E ditambahkan satu ayat yang rumusannya menyebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik.

3. Ketentuan Soal SP3

Sementara, di Pasal 40 mengenai SP3 ditentukan bahwa pemberian itu harus disertai alasan dan bukti yang cukup dan harus dilaporkan pada Dewan Pengawas.

SP3 juga dapat dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan pengentian perkara.

4. Penyelidik dan Penyidik Independen

Pasal 43 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyelidik sendiri sesuai dalam persyaratan dalam undang-undang ini. Selanjutnya, Pasal 45 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang.

5. Penyitaan

Terakhir, Pasal 47A dalam keadaan mendesak, penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home