Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 11:55 WIB | Selasa, 06 Mei 2014

Ratu Atut Chosiyah Jalani Sidang Perdana

Ratu Atut Chosiyah Jalani Sidang Perdana
Gubernur non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah saat hadir menjalani sidang perdana terkait dengan kasus tindakan suap dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak, Banten yang melibatkan mantan Ketua Hakim Konstitusi (MK) Akil Mochtar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, (6/5) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Ratu Atut Chosiyah Jalani Sidang Perdana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan atas terdakwa Ratu Atut Chosiyah dalam kasus tindak suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Ratu Atut Chosiyah Jalani Sidang Perdana
Ratu Atut Chosiyah saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten di pengadilan Tipikor, Jakarta.
Ratu Atut Chosiyah Jalani Sidang Perdana
Ratu Atut Chosiyah menundukkan kepala saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang perdananya kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten di pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.
Ratu Atut Chosiyah Jalani Sidang Perdana
Ratu Atut Chosiyah (tengah) saat keluar dari ruang kamar kecil sebelum menjalani proses persidangan perdananya di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/5). Ratu Atut yang datang didampingi oleh kuasa hukumnya hadir dalam sidang pertama untuk mendengarkan pembacaan dakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakan suap dalam kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak, Banten.

Dalam dakwaan Ratu Atut menjadi salah satu tersangka dalam tindak suap kepada mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang intinya meminta memperlancar kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten. Untuk memenuhi permintaan tersebut Akil Mochtar mau membantu asalkan disiapkan uang sebesar Rp 3 Miliar, namun dalam kenyataannya uang yang dijanjikan baru bisa terpenuhi sebesar Rp 1 Miliar. 

Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Desember 2013 tahun lalu yang diduga telah ikut serta dalam tindak suap kepada Akil Mochtar dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten.

 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home