Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 16:12 WIB | Senin, 23 November 2015

Rekaman Obrolan Novanto Soal Freeport Dinilai Langgar UU ITE

Anggota tim kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Setya Novanto, Firman Wijaya, saat menemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (23/11). (Foto: Martahan Lumban Gaol).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota tim kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Setya Novanto, Firman Wijaya, menilai rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE).

Menurut dia, rekaman yang telah dijadikan barang bukti pelaporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR merupakan hasil penyadapan. Hal itu dinilai ilegal dan melanggar hukum.

"Secara legal, teknis antara penyadapan dan perekaman itu sama memperoleh suara seseorang tanpa izin. Ini persoalannya," kata Firman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (23/11).

Firman juga menilai, tindakan perekaman tersebut telah melanggar ketentuan di dalam UU ITE. Jika merujuk pada konteks perolehan alat bukti, pihak yang memiliki otoritas untuk melakukannya adalah aparat kepolisian, kejaksaan, atau penegak hukum lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"(Legal teknis yang dilanggar) Pasal 31 dan 32 UU ITE. Itu jelas sudah bisa dibaca. Di situ jelas siapa otoritas yang boleh melakukan intercept," kata Firman.

Oleh karena itu, dia meminta MKD memperhatikan ketentuan di dalam UU ITE dalam mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden JK yang ditudingkan kepada Novanto. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home