Loading...
SAINS
Penulis: Melki Pangaribuan 20:11 WIB | Selasa, 14 April 2020

RS Pertamina Jaya Siap Tangani Pasien COVID-19

Ruang pasien COVID-19 di Rumah Sakit Pertamina Jaya. (Foto: HO-Antara/ Humas)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rumah Sakit Pertamina Jaya (RSPJ) segera beroperasi sebagai rumah sakit khusus penanganan COVID-19 dalam waktu dekat.

"Sebagaimana RS rujukan lain yang telah ditunjuk oleh pemerintah Indonesia, RSPJ akan menerima pasien yang dirujuk dari RS yang telah memberikan penanganan pasien sebelumnya," ujar Direktur Utama Pertamedika IHC-Holding RS BUMN, Fathema Djan Rahmat dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (14/4).

RSPJ, lanjut dia, akan beroperasi sebagai RS rujukan rawat inap pasien baik pasien dalam kategori PDP maupun pasien terkonfirmasi positif COVID 19, dengan gejala klinis sedang, berat, dan critical.

Ia menjelaskan dalam melengkapi proses rujukan pasien, RSPJ membangun crisis center COVID-19 yang akan bertugas 24 jam di nomor telepon 0811 8110 9999, sehingga untuk merujuk pasien, Rumah Sakit perujuk dapat menghubungi crisis center itu yang juga akan berperan sebagai titik seleksi penanganan sesuai kategori kondisi pasien.

Ia menyampaikan Pertamedika IHC didukung penuh Kementerian BUMN dan Induk Perusahaan PT Pertamina (Persero) dalam menyiapkan 160 tempat tidur perawatan khusus dan ICU bagi pasien COVID 19.

"RSPJ juga akan menerima rujukan pemeriksaan laboratorium swab PCR Cov-2," paparnya.

Menyikapi sekaligus memfasilitasi tingginya kebutuhan masyarakat akan tes atau screening, Fathema mengatakan, Pertamedika IHC sedang membangun aplikasi untuk segera dapat memberikan pelayanan drive thru clinic atau walk in services pemeriksaan swab COVID-19.

"Doakan kami bisa memberi pelayanan perawatan dan screening secara optimal kepada bangsa Indonesia, dan drive thru clinic pemeriksaan swab COVID-19 akan dapat kami launching dalam waktu dekat," katanya.

RSPJ merupakan RS Unit Usaha PT Pertamina Bina Medika IHC (Pertamedika IHC) yang berdiri pada tahun 1972.

Mengacu pada Arahan Kementerian BUMN yang memerintahkan Institusi BUMN yang memiliki Rumah Sakit untuk memberikan pelayanan pada pasien COVID 19 selama wabah. berlangsung, selanjutnya RSPJ beralih fungsi dari rumah sakit umum menjadi rumah sakit khusus COVID 19. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home