Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 20:40 WIB | Selasa, 08 April 2014

Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Penjara

Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap SKK Migas yang merupakan mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini saat menyimak pembacaan tuntutan dari JPU. (Foto-foto: Elvis Sendouw)
Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Penjara
Rudi Rubiandini saat tiba di gedung Tipikor untuk menjalankan sidang dengan agenda tuntutan.
Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Penjara
Rudi Rubiandini saat memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang tuntutan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terdakwa kasus dugaan suap SKK Migas yang merupakan mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/4).

JPU menuntut mantan Ketua SKK Migas itu dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima uang dari sejumlah pihak, antara lain dari PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) dan Kaltim Parna Industri. 

Tuntutan tersebut berasal dari dakwaan primer mengenai penerimaan uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 dolar AS dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong dan PT KOPL melalui Simon Gunawan Tandjaya dan 522,5 ribu dolar AS dari Artha Meris Simbolon dan PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon.

Penerimaan uang itu diterima oleh pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home