Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 18:34 WIB | Senin, 09 Mei 2016

RUU Tax Amnesty Bukan untuk Repatriasi, Ini Alasannya

Anggota Komisi XI DPR-RI, Eky Awal Mucharam (kedua dari kiri) saat menjadi pembicara di Diskusi dengan tema "Berburu Dana Repatriasi: Relevansi Tax Amnesty dan Data Panama Papapers"yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Senin (9/5). (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Eky Awal Mucharam menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak bukan untuk repatriasi karena pasal yang mengatur tentang repatriasi sangat sedikit dibandingkan aturan mengenai pengampunan pajak.

"Dari draf yang diusulkan pemerintah sangat sedikit pasal yang mengatur persoalaan repatriasi, bisa jadi keinginan pemerintah untuk repatriasi menjadi sebuah ilusi," kata dia saat diskusi yang diselenggarakan INDEF dengan tema "Berburu Dana Repatriasi: Relevansi Tax Amnesty dan Data Panama Papapers" di Jakarta pada hari Senin (9/5)

Dia juga mengatakan untuk merepatriasi dana-dana orang Indonesia yang selama ini berada di luar negeri, pemerintah harus memberikan kepastian situasi ekonomi yang membaik.

"Kalau yang saya lihat, pengusaha tidak mempermasalahkan perpajakan tetapi yang dibutuhkan pengusaha saat ini adalah situasi ekonomi Indonesia yang pasti, jadi kalau mau mengundang investor ke Indonesia perbaiki dulu semua persoalaan itu," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro mengatakan RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty bertujuan untuk repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan nasional.

"Dana yang berhasil direpatriasi ke dalam atau dana yang selama ini berada di underground economy dapat dimunculkan untuk aktivitas yang menunjang pertumbuhan ekonomi agar arah pembangunan ekonomi dapat lebih terarah dan tertata," kata Bambang.

Sebagai informasi, Pembahasaan RUU Tax Amnesty sendiri sudah berlangsung selama dua minggu, di antaranya mendengarkan pandangan dari Kamar Dagang Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), HIPMI, Pakar Ekonomi yang kontra ataupun pro terhadap UU Tax Amnesty serta Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penegak Hukum.

Pemerintah dan DPR RI pun sudah membentuk Panita Kerja untuk membahas RUU pengampunan pajak dan mulai bekerja pada tanggal 18 Mei.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home