Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 21:09 WIB | Kamis, 05 November 2015

Saksi: Perayaan Ultah Istri Jero Wacik Dibayari ESDM

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keluar mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, hari Selasa (12/5). Jero Wacik diperiksa untuk kasus pemerasan di kementerian ESDM yang dipimpinnya saat era Susilo Bambang Yudhoyono. (Foto: Dok.satuharapan.com/Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan pegawai Hotel Dharmawangsa, Suharto, mengaku bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membayari sejumlah kegiatan Jero Wacik dan istrinya, Triesna Wacik, seperti perayaan ulang tahun, makan malam dan kepentingan pribadi lain.

"Setelah acara saya dapat invoice total Rp 600 juta sekian. Pembayaran pertama Rp100 juta diberikan saat saya datang ke kementerian untuk bertemu Bu Nur di Kementerian ESDM," kata Suharto, dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari Kamis (5/11).

"Saya datang ke sana kemudian diantar ke Pak Agung Pribadi untuk menagih Rp 619 juta, tapi di sana baru ada Rp 100 juta, akhirnya saya pulang ke hotel dan selang beberapa hari kemudian Pak Pribadi datang ke kantor kami dengan membawa uang di tas, saya ajak ke general cashier, dan melunasi sisa pembayaran itu Rp 519 juta jadi totalnya Rp 619 juta. Itu untuk acara 10 April 2012," kata

Suharto menjadi saksi untuk Menteri ESDM, Jero Wacik, yang menjadi terdakwa. Dalam dakwaan disebutkan pesta ulang tahun istrie Jero bernama Triesna Wacik dan peluncuran buku Adilkriya Sulam Indonesia diadakan pada 10 April 2012 dengan biaya Rp619.026.583. Selanjutnya pada 16 April 2012 Kabag Rumah Tangga pada Biro Umum, Agung Pribadi, mendapat tagihan dari Hotel Dharmawangsa atas biaya penyelenggara pesta itu.

"Selain dua kegiatan ada kegiatan lain 2011 dengan pembayaran menggunakan dolar AS?" tanya ketua majelis hakim Sumpeno.

"Ada, 19 Oktober 2011 sebanyak Rp 252 juta dan 20 Oktober 2011 sebesar Rp 103 juta, betul dua-duanya diubah ke dolar Amerika Serikat," kata Suharto.

"Untuk kegiatan 24 April 2012 itu ulang tahun Jero Wacik sebesar Rp524 juta?" tanya hakim Sumpeno.

"Nominal itu ada, tapi tim accounting berdasarkan kesepakatan dari tim marketing," jawab Suharto.

"12 Oktober 2012 dengan nominal Rp 379 juta? 12 Agustus 2012 untuk open house Rp 163 juta? Pada 12 Agustus 2013 untuk konferensi pers Partai Demokrat sebesar Rp 30 juta? Pada Agustus 2013 sebesar Rp16 juta untuk private dining? tanya hakim.

"Iya, nominal-nominal itu ada, saya buka-buka berkas," jawab Suharto.

Sedangkan mantan pegawai bagian marketing Hotel Dharmawangsa Yuke mengaku ikut menguruis ulang tahun Trisna pada 10 April 2013 dan ulang tahun Jero Wacik pada 24 Apri 2013.

"Tapi saya tidak pernah ketemu ibu dan bapak, ada asisten ibu bernama Isnawati yang menjadi penyambung lidah untuk pemesanan makanan dan minuman. Bu Isnawati dari awal mengatasnamakan bu Trisna Wacik dari awal jadi saya asumsikan asisten Trisna Wacik," kata Yuke.

Acara ulang tahun itu diperuntukkan untuk 150 undangan.

Dalam dakwaan disebutkan Jero Wacik menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk keperluan pribadi seluruhnya berjumlah Rp 1.911.943.075.

Contoh-contoh penggunaan uang itu selain ulang tahun Triesna ada juga perayaan ulang tahun jero pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa senilai Rp 379 juta.

Jero juga mengadakan acara-acara lain yang pembayaran biayanya ditanggungkan kepada Agung Pribadi yaitu (1) Makan malam di Hotel Dharmawangsa pada 12 Oktober 2012 dengan biaya Rp174.306.550, (2) Pesta ulang tahun Triesna Wacik di Hotel Dharmawangsa pada 10 April 2013 yang dibayarkan pada 28 Mei 2013 sejumlah Rp 186.491.250

Ketiga, Pesta ulang tahun terdakwa di Hotel Dharmawangsa pada 24 April 2013 sejumlah Rp337.765.450 dan keempat, acara peluncuran buku yang berjudul Jero Wacik di Mata 100 Tokoh, di Hotel Dharmawangsa pada 7 Juli 2013 yang dibayarkan pada 2 Agustus 2013 sejumlah Rp 564.353.242.(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home