Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:03 WIB | Jumat, 20 Mei 2016

Sanksi Tegas Kemenhub Kepada Lion Air Sebagai Pembelajaran

Lion Air. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Mohammad Nizar Zahro, menilai sanksi tegas oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  diperlukan sebagai pembelajaran bagi Lion Air dan juga maskapai lainnya untuk mengedepankan kualitas pelayanannya.

Sehingga, kata Nizar, persoalan-persoalan serupa dalam dunia penerbangan komersil tidak terulang lagi di kemudian hari.

Selain itu, kata Nizar, patut juga dihargai hak Lion untuk menggugat keputusan Kemenhub baik secara pidana maupun perdata. Dan kalau melihat kajian hukum yang disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, artinya Kemenhub sudah siap menghadapi perlawanan dari Lion.

“Kalau ada hal dianggap merugikan maskapai Lion Air ya silakan menggugat,” kata Nizar saat dihubungi wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Jumat (20/5).

Selain itu, kata Nizar, DPR mendukung keputusan Kemenhub sebagai regulator yang membekukan 95 rute Lion Air dalam waktu satu bulan ini.

Sebab, kata Nizar, atas sejumlah kelalaian berulang-ulang yang dilakukan oleh Lion Air mulai dari delay penerbangan berkali-kali, ratusan pilot yang mogok, hingga kesalahan menurunkan penumpang maka Lion Air patut mendapatkan sanksi demikian dari Kemenhub.

“Sanksi itu sudah sesuai karena telah melanggar UU tentang Penerbangan dimana maskapai harus mengedepankan pelayanan,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menegaskan sanksi yang dijatuhkan kepada Lion Air sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita berikan sanksi tidak keluar dari peraturan perundang-undangan, tidak sewenang-wenang,” katanya di Jakarta, Kamis.

Karena itu, ia tidak serta merta menjatuhkan hukuman berupa pencabutan izin operasi, tetapi pembekuan izin terlabuh dahulu.                                        

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home