Loading...
HAM
Penulis: Melki Pangaribuan 07:49 WIB | Kamis, 27 Agustus 2020

Segel Makam Sunda Wiwitan Dibuka, Warga Gelar Doa Antariman

Segel Makam Sunda Wiwitan Dibuka, Warga Gelar Doa Antariman
Segel bakal pasarean (makam) sesepuh Sunda Wiwitan dibuka, Kamis, 13 Agustus 2020. (Foto-foto: AKUR Sunda Wiwitan)
Segel Makam Sunda Wiwitan Dibuka, Warga Gelar Doa Antariman
Doa bersama Seren Taun pun dihadiri Bupati Kuningan, Ketua DPRD, Kajari, Dandim, dan Kapolres Kuningan yang tentu saja diikuti elemen lintas iman seperti Ketua PCNU, perwakilan gereja Katolik, pendeta, dan tamu undangan lainnya.

KUNINGAN, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kabupaten Kuningan telah membuka segel bakal pasarean sesepuh AKUR Sunda Wiwitan di Curug Goong, pada hari Kamis, 13 Agustus 2020.

Sehari sebelumnya rangkaian upacara adat Seren Taun Sunda Wiwitan sampai puncaknya, Rabu, 12 Agustus 2020, diselenggarakan dengan suasana khidmat, sederhana, dan mengikuti protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran korona.

Doa bersama Seren Taun pun dihadiri Bupati Kuningan, Ketua DPRD, Kajari, Dandim, dan Kapolres Kuningan yang tentu saja diikuti elemen lintas iman seperti Ketua PCNU, perwakilan gereja Katolik, pendeta, dan tamu undangan lainnya.

Perwakilan AKUR Sunda Wiwitan, Juwita Djatikusumah Putri mengatakan bahwa menjaga kondusifitas itu harus berani menegakkan konstitusi seadil-adinya, memberikan pelajaran pemahaman bernegara dan berbangsa pada orang-orang yang mulai lemah pada pemahaman ideologi dan falsafah Negara.

“Kami mengadakan acara doa spiritual antariman (12/8). Spirit kebinekaan yang selalu ingin kami bangun di tengah masyarakat yang beragam keyakinan. Semoga lantunan doa yang indah dapat mengetuk benak kebijakan dan kebajikan seluruh umat bangsa untuk dapat saling menghargai dan menghormati,” kata Juwita Djatikusumah Putri seperti dilansir dari SEJUK, hari Minggu (16/8).

Sementara itu Aktivis Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Thowik, mengatakakan bahwa memfasilitasi hak-hak dasar warga dalam beragama dan menjalankan iman atau kepercayaannya menjadi tanggung jawab aparat negara, dari tingkat terkecil RT/RW, kepala desa, bupati hingga pemerintah pusat.

Menurut Thowik, berdasarkan konstitusi dan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) pemerintah tidak boleh menunda, membatasi, mengurangi apalagi merampas hak dasar warga untuk beragama, sebaliknya negara harus mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, termasuk warga AKUR Sunda Wiwitan di Kuningan.

“Patut kiranya mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kuningan yang membuka segel bakal pasarean sesepuh AKUR Sunda Wiwitan di Curug Goong. Semoga kesetiaan dan kepatuhan bupati Kuningan, selaku pemimpin bagi segenap warga apapun identitasnya, pada konstitusi atau hukum tertinggi yang berlaku, senantiasa mengiringi setiap dinamika keberagaman di wilayahnya agar tercipta susasana kondusif, silih asah, silih asih, silih asuh,” kata Thowik.

Sebab, kata Thowik, kebijakan diskriminatif, terlebih atas nama agama, hanya akan melukai harkat martabat warga negara sehingga merusak keseimbangan semesta dan yang pasti mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Maka, mari semua pihak bersama-sama menghidupi falsafah nusantara Bhinneka Tunggal Ika, guyub bekerja sama dalam realitas keseharian masyarakat Indonesia yang berbeda-beda,” katanya.

Pascamediasi Komnas HAM

Sebelumnya Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya segera mengagendakan mediasi antara Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dan Sunda Wiwitan terkait permasalahan pembangunan makam atau tugu yang menjadi polemik.

"Sampai saat ini kedua pihak (Pemkab Kuningan dan Sunda Wiwitan) setuju untuk mediasi. Tinggal menentukan waktu dan tempatnya saja, karena membutuhkan persiapan baik bahan, analisa maupun kebutuhan teknis," kata Beka melalui pesan singkatnya yang diterima di Cirebon, Kamis (6/8).

Menurutnya setelah Komnas HAM mendapatkan aduan dari Sunda Wiwitan, Komnas melakukan pemantauan lapangan langsung.

Kemudian Komnas HAM kata Beka, juga meminta keterangan para pihak yang sedang bersengketa yaitu Pemkab Kuningan dan Sunda Wiwitan.

Terkait dengan penyelesaian sengketa yang ada, lanjut Beka, Bupati Kuningan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dan sudah melakukan beberapa langkah dengan berkunjung ke paseban.

"Sebagai strategi penyelesaian, Komnas HAM memberi usulan supaya ada mediasi hak asasi manusia antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Sunda Wiwitan dengan Komnas HAM sebagai mediator," ujarnya.

Untuk sementara kata Beka, mediasi dilakukan tanggal 18-19 Agustus, untuk itu pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah mediasi sembari menunggu kepastian waktu serta kesiapan para pihak untuk bermediasi.

Dia menambahkan ada beberapa concern yang harus menjadi pertimbangan bersama, antara lain membangun kembali tatanan dan relasi sosial antar-elemen masyarakat pasca-penyelesaian sengketa.

Dan juga mitigasi dampak yang timbul dari kelompok yang menolak pembangunan tugu bakal makam serta antisipasi gangguan keamanan dan penegakan hukum.

"Sembari menunggu proses mediasi, Komnas HAM meminta semua pihak untuk menjaga situasi Kabupaten Kuningan supaya tetap damai dan kondusif," katanya. 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home