Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 13:10 WIB | Kamis, 08 Februari 2024

Sejak September 2023, Satgas Tangkap 17.707 Tersangka Peredaran Narkoba

Barang Bukti dan tersangka kasus narkoba. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, sejak September 2023 telah berhasil menangkap 17.707 orang tersangka kaksu peredaran narkoba. Pengungkapan kasus itu dinilai setara dengan menyelamatkan 17.667.827 jiwa dari bahaya narkoba.

Wakabareskrim, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan, “Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan atensi dari Bapak Presiden Joko Widodo yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pembentukan Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda jajaran,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta. Rabu (7/2/2024).

Satgas Narkoba telah menangani 11.918 laporan polisi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk 2,3 ton sabu, 964 ribu butir ekstasi, 1,4 ton ganja, dan 4,1 juta butir obat keras.

Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap Satgas Narkoba di antaranya, 140 kg sabu oleh Satgas Narkoba Sumsel, 92 kg sabu dan 44 ribu butir ekstasi oleh Satgas Narkoba Polda Sumut, 88 kg sabu di Lampung yang terkait dengan jaringan bandar narkoba Fredy Pratama, 39,57 kg sabu, 19.273 ribu butir ekstasi, dan 5,5 kg kokain oleh Satgas Narkoba Polda Metro Jaya.

Dari pengungkapan kasus Januari-Februari 2024 itu, disita sabu 467,74 kg, ekstasi 242.224 butir, ganja 598,51 kg, kokain 5,85 kg, tembakau gorila 8,27 kg, heroin 85 gram, ketamin 2,11 kg, dan obat keras 946.052 butir.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsider pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Permenkes No 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home