Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:59 WIB | Senin, 21 September 2015

KPK Periksa Dosen Yeni Alfian Saksi Terkait Suap LKPJ Kabupaten Muba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok.satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dosen Fakultas Ekonomi Universitas Taman Siswa Palembang, Yeni Alfiani, pada hari Senin (21/9) ini, sebagai saksi untuk tersangka PA dan LP (Pahri Azhari dan Lucianty Pahri), dalam kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin 2015.

‪"Ya, bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PA dan LP," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti, saat dikonfirmasi, di Jakarta, hari Senin ini.

Belum jelas keterkaitan antara anggota DPRD dan dosen ekonomi dalam kasus suap ini, namun keterangan Yeni sangat diperlukan penyidik.

Kasus suap DPRD Muba terbongkar setelah operasi tangkap tangan KPK pada hari Jumat 19 Juni 2015. Saat penangkapan empat tersangka, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dalam tas merah marun, yang diduga uang suap.

Dalam pengembangan kasus dugaan suap itu, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru beberapa waktu lalu. Mereka adalah Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), Wakil Ketua DPRD Muba Darwin AH (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF).       

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home