Loading...
RELIGI
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:15 WIB | Senin, 02 November 2015

Sekum PGI Puji 8 Pernyataan Sikap MUI Terkait Manokwari

Pendeta Gomar Gultom (kanan) saat menjadi pembicara dalam acara Seminar Sehari Gereja Menghadang Korupsi 'Peran Gereja dalam Mencegah Perilaku Korupsi dan Mendukung Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi Pemerintah' di Sekolah Tinggi Teologi Jakarta, Kota Jakarta Pusat, hari Senin (2/11). (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan delapan pernyataan sikap terkait aksi penolakan ribuan umat kristen yang menamakan diri Gerakan Berkabung Umat Kristiani (GBUK)  terhadap pembangunan masjid di daerah Zending Andai, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat,pada hari Minggu (1/11).

Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom, pun menyambut baik pernyataan sikap tersebut. Menurut dia, sikap itulah yang seharusnya dilakukan para tokoh agama, meneduhkan umatnya demi mencegah konflik terjadi.

“Delapan pernyataan sikap MUI itu meneduhkan, itu menunjukkan kerja sama tokoh agama lintas iman yang seharusnya. Menurut saya, sikap MUI tepat,” kata Pendeta Gomar dalam sambungan telepon dengan satuharapan.com, hari Senin (2/11).

Menurut dia, sikap seperti itu harus ditiru semua tokoh agama. Sikap tersebut dinilai bisa menjaga kehormonisan antar umat beragama di tengah kondisi bangsa yang tengah diserang penyakit saat ini.

Urus IMB

Meski menilai masih terlalu normatif, Kepala Hubungan Masyarakat PGI, Jeirry Sumampow, mengatakan delapan pernyataan sikap yang telah dikeluarkan MUI terkait aksi penolakan masyarakat pada pembangunan masjid di Kabupaten Manokwari Selatan baik. Karena, MUI meminta umat Islam untuk mengedepankan sikap menyejukan dan menjaga ketenangan.

Namun, tanpa maksud membandingkan, dia mengatakan, seharusnya MUI meniru langkah yang diambil PGI dalam menyikapi kasus pembongkaran gereja di sejumlah wilayah di ‘Tanah Air’, yakni meminta umat Islam mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dalam mendirikan rumah ibadah.

“Seharusnya MUI menyerukan agar umat Islam tidak mengabaikan hukum, harus mengurus izin mendirikan bangunan,” ujar Jeirry.

MUI mengeluarkan delapan pernyataan menyikapi penolakan masyarakat Kristen di Manokwari, Papua Barat, atas rencana pemberian izin pembangunan masjid di Manokwari Selatan.

1. Kepada umat Islam di seluruh Tanah Air, agar senantiasa menjunjung tinggi kerukunan dan toleransi serta kesatuan bangsa di bawah NKRI

2. Kepada pimpinan ormas Islam se-Indonesia agar secara intensif dan aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

3. Meminta kepada penegak hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk senantiasa peka dan cermat menganalisis keamanan sehingga tercipta kerukunan antar umat beragama.

4. Menyerukan kepada umat Islam seluruh Tanah Air agar lebih santun serta menonjolkan kesejukan dan ketenangan, namun tetap waspada dan siaga serta tidak main hakim sendiri dalam menghadapi kasus-kasus yang menodai kerukunan antar umat beragama.

5. Menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk berpegang teguh dengan ajaran Islam serta mengedepankan sikap wasathiyah (adil, moderat) demi kemajuan bangsa.

6. Menyerukan kepada seluruh bangsa Indonesia untuk mentaati UU peraturan yang menjamin kerukunan antar umat beragama.

7. Meminta kepada seluruh elemen umat Islam lintas organisasi agar membangun sinergitas demi 'izzul islam wal muslimin.

8. Meminta kepada seluruh umat beragama untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi toleransi serta senantiasa taat kepada peraturan perundang-undangan NKRI.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home