Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:20 WIB | Selasa, 24 September 2013

Selamatkan Sumber Air Umbul Gemulo, Walhi Bersama KLH Dorong Hentikan Pembangunan Hotel

Selamatkan Sumber Air Umbul Gemulo, Walhi Bersama KLH Dorong Hentikan Pembangunan Hotel
(Ki-Ka) M. Islah (Walhi) bersama dengan Dariono (KLH) dan salah satu staffnya saat jumpa pers di kantor Walhi Jakarta, terkait dengan kondisi sumber mata air Umbul Gemulo di Batu, Malang, Jawa Timur yang terancam akibat pembangunan hotel. Selasa, (24/9) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Selamatkan Sumber Air Umbul Gemulo, Walhi Bersama KLH Dorong Hentikan Pembangunan Hotel
Muhnur Setyahaprabu Manager Pembelaan Hukum Walhi saat memaparkan kondisi pembangunan hotel di Batu, Malang, Jawa Timur yang telah membangkang untuk menghentikan pembangunannya sementara.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong untuk menghentikan pembangunan hotel di Batu, Malang, Jawa Timur terkait dengan adanya sumber mata air Umbul Gemulo yang telah menjadi sumber air bersih bagi dua Kecamatan dan empat Desa.

Hal ini disampaikan dalam jumpa pers di kantor Walhi Jalan Tegal Parang Utara No.14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9). Dihadiri oleh M. Islah Manager Kampanye Kedaulatan Pangan dan Air Walhi, Muhnur Setyahaprabu Manager Pembelaan Hukum, dan Dariono Deputi V Kementerian Lingkungan Hidup yang membahas tentang pembangkangan yang dilakukan oleh korporasi yang membangun hotel dengan tidak memikirkan dampak bagi lingkungan.

Pembangunan hotel ini sebelumnya sudah ditolak oleh masyarakat dalam tiga tahun terakhir karena telah mengancam keberadaan sumber air Gemulo yang menjadi satu-satunya sumber air bagi empat desanya yang berjumlah 1.500 Kepala Keluarga (KK). Di saat krisis kekeringan yang saat ini yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, membuat masyarakat di Batu, Malang menolak dengan adanya pembangunan hotel tersebut.

Ijin Mendirikan Pembangunan (IMB) hotel tersebut juga diduga terindikasi mal administrasi dengan memalsukan tanda tangan yang dikeluarkan oleh salah satu pejabat yang menyebabkan adanya pemalsuan dokumen surat serta tindak pidana lingkungan hidup karena izin dikeluarkan tanpa adanya dokumen lingkungan.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home