Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta Widiadi 11:58 WIB | Kamis, 25 Juli 2013

Seleksi Hakim Agung: Perkara Korupsi Harus Maksimalkan Hukuman

Edi Widodo, saat menjalani seleksi wawancara calon hakim agung (foto: Prasasta)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagai kejahatan yang seringkali diberitakan media massa solusinya bukan ditambah Hakim Agung, tetapi maksimalkan hukumannya. Pendapat ini dikemukakan Edi Widodo S.H., M.Hum. dalam wawancara terbuka Seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Periode I yang berlangsung pada Rabu (24/7) di Gedung Komisi Yudisial (KY), Lantai.4, Jakarta.

“Pada penanganan tindak pidana korupsi, tidak cukup menambah Hakim Agung apalagi harus menambah kamar pidana korupsi, misalnya, tetapi harus memaksimalkan hukumannya,” kata Edi.

Edi Widodo mengatakan bahwa seleksi calon hakim agung ini dilakukan untuk memajukan dunia hukum Indonesia, dan membantu cepatnya penyelesaian perkara yang banyak menumpuk di Mahkamah Agung.

“Tujuan saya mengikuti seleksi Calon Hakim Agung ini untuk memberi sumbangsih bagi dunia hukum Indonesia,” kata Edi.

“Nantinya saat menjadi Hakim Agung saya akan menyelesaikan perkara dengan cepat, memberi teladan dengan baik,” lanjut Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang baru saja dipindah ke Pengadilan Tinggi Bandung satu pekan yang lalu itu.

Dalam wawancara terbuka hari ini menghadirkan lima CHA dari kamar (bidang) pidana, yakni mereka yang mengurusi spesialisasi perkara pidana di Mahkamah Agung, selain Eddy Army masih ada Edi Widodo dan Kuat Puji Prayitno, Adam Hidayat Abuatiek, dan Ashnawati.

Panelis yang dihadirkan hari ini selain dari ketujuh komisioner KY, dihadirkan juga Prof. Dr. Abdul Muchtie Fajar dan Dr. J. Djohansjah dari Mahkamah Agung.

Seperti pada wawancara terbuka terhadap beberapa CHA lainnya, peserta wawancara tidak tahu beberapa istilah-istilah definisi asing dalam hukum. Edi tidak tahu arti dari salah satu istilah bidang hukum ‘kasasi, karena saat panelis, salah satu komisioner KY Ibrahim menanyakan apa artinya kasasi, ia menjawab tidak tahu.

“Mohon maaf saya tidak tahu, dan baru mengerti sekarang,” kata Edi.

Ibrahim menjawab dan mengatakan bahwa itu dari bahasa asing. “Kasasi dari bahasa Prancis, cassasiere yang artinya membatalkan,” kata Ibrahim.

Setelah Edi Widodo selesai menjalani wawancara dilanjutkan dengan Kuat Puji Prayitno di akhir wawancara terbuka hari ketiga.  


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home