Seskab: Panglima TNI Pengganti Moeldoko Tak Harus Kasau
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mengatakan calon Panglima TNI pengganti Jenderal Moeldoko tidak harus Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau).
Menurut Andi, Undang-Undang No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), tidak mengatur pergantian Panglima TNI harus dilakukan secara bergiliran, melainkan menyerahkan kewenangan memilih Panglima TNI sepenuhnya kepada Presiden untuk menyesuaikan dengan kebutuhan politik pertahanan saat pergantian dilakukan.
"Secara undang-undang, ada kebutuhan untuk rotasi, tetapi tidak ada keharusan bergiliran, dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), terus ke Angkatan Udara (AU), itu tergantung kebutuhan politik pertahanan dari Presiden," kata Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6).
Menurut dia, saat ini adalah peluang bagi Kepala Staf dari tiga matra, baik AD, AL, maupun AU. Sebab, menurut dia, saat ini Presiden Jokowi butuh rotasi posisi pemimpin. "Tiga kepala staf (calon panglima TNI berikutnya)" kata Andi.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin meminta Presiden Jokowi segera menyerahkan nama calon panglima TNI pengganti Jenderal Moeldoko kepada DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan.
Menurut Tubagus, mengacu pada Pasal 13 Ayat 2 UU No 34/2004 tentang TNI, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR, dan dalam Pasal 13 Ayat 6 UU No 24/2004 tentang TNI, calon panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR.
Sosok yang akrab disapa TB itu mengatakan, masa pensiun Moeldoko memang masih cukup lama. Namun, mengingat DPR akan kembali memasuki reses pada tanggal 10 Juli hingga awal Agustus, Presiden harus mempertimbangkan pengganti Moeldoko dari sekarang dan menyerahkan ke DPR selambat-lambatnya pada tanggal 19 Juni 2015.
Terkait nama calon panglima, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. Hal yang terpenting, kata dia, pemilihan panglima TNI harus sesuai dengan Pasal 13 ayat 4. Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan dan dapat dijabat secara bergantian.
"Mengacu pada pasal di atas, kalau sebelumnya dijabat oleh Laksamana Agus (Suhartono) kemudian diserahterimakan kepada Jenderal Moeldoko, maka giliran berikutnya adalah Kasau sekarang ini," kata Hasanudin.
Sebelum dijabat oleh Jenderal Moeldoko yang berasal dari Angkatan Darat, jabatan Panglima TNI dipegang oleh Laksamana Agus Suhartono dari Angkatan Laut. Sebelum dijabat Agus, panglima TNI dipegang Jenderal Djoko Santoso dari Angkatan Darat. Sementara itu, jabatan panglima TNI dari Angkatan Udara dijabat terakhir oleh Marsekal Djoko Suyanto pada periode 2006-2007.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Antibiotik Dikonsumsi Sesuai Anjuran Dokter
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter spesialis anak sekaligus bagian Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak ...