Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 14:00 WIB | Minggu, 03 Juli 2016

Sesuai Fatwa MUI, Pemerintah Gunakan Metode Hisab dan Rukyat

Menteri Agama Lukman Hakim (Foto: Dok.satuharapan.com/ Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Indonesia menggunakan metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriyah.

Menurut Menag, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah yang ditandatangani oleh KH Ma’ruf Amin (Ketua Komisi Fatwa MUI) dan Hasanudin (Sekretaris Komisi Fatwa MUI). Fatwa ini menyatakan, penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dilakukan berdasarkan metode rukyat dan hisab oleh Pemerintah RI yaitu Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Selain itu, kata Menag seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Fatwa ini juga mengatur bahwa  dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.

“Selama ini, Pemerintah Indonesia mengkuti fatwa MUI yang lahir tahun 2004. Di situ dinyatakan bahwa  pemerintah mendapatkan kewenangan untuk menetapkan dengan dua metode, yaitu: hisab dan rukyat. Dua-duanya digunakan,” kata  Menag saat memberikan keterangan pers setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, hari Sabtu (2/7) pagi.

“Hisab sebagai cara untuk melihat keberadaan posisi hilal, sementara rukyat untuk konfirmasi, untuk memastikan apakah perhitungan hisab seperti itu,” dia menambahkan didampingi  Sekjen Kemenag Nur Syam, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil, dan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis..

Menurutnya, sidang isbat awal Syawal akan dilaksanakan pada hari Senin (4/7) mendatang. Sebagaimana biasanya, sidang akan dimulai pada jam 5 sore dengan pemaparan posisi hilal secara astronomis pada 29 Ramadan  1437H/2016 oleh Tim Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama.  Berdasarkan hitungan hisab, posisi hilal awal Syawal berada di bawah ufuk.

“Setelah Salat Magrib, dilaksanakan sidang isbat yang dilakukan secara tertutup, seperti tahun lalu,” kata dia seperti dikutip dari kemenag.go.id.

Sementara itu, dalam rangka melaksanakan pemantauan hilal (rukyat), Kementerian Agama telah mempersiapkan petugas di beberapa titik pemantauan. Mereka adalah para petugas yang sudah terbiasa dan memiliki kualifikasi atau kriteria tertentu untuk melakukan pekerjaan yang sangat spesial ini.

“Mereka juga disumpah kesaksiannya, apakah melihat atau tidak melihat hilal,” kata dia.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home