Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 18:11 WIB | Kamis, 03 Oktober 2013

SETARA Institute: Kembalikanlah Peran Pengawasan Komisi Yudisial

Akil Mochtar. (setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, kemarin malam seharusnya menjadi momentum untuk mengembalikan peran Komisi Yudisial mengawasi hakim agung dan hakim konstitusi. Mereka selama ini tidak diawasi. Pernyataan ini diungkapkan SETARA Institute pada siaran persnya kepada satuharapan.com.

Mahkamah Konstitusi RI pernah menjadi penunggang gelap pada proses pengujian UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang diajukan oleh 31 hakim agung. Mahkamah Konstitusi menganggap Komisi Yudisial tidak lagi berwenang mengawasi hakim agung dan hakim konstitusi. Pada sidang 26 Agustus 2006, putusan dibacakan oleh Jimly Asshiddiqie.

Mahkamah Konstitusi melalui putusan 2006, memangkas kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim agung dan hakim konstitusi. Argumentasi pemangkasan kewenangan itu semata-mata karena kedudukan Komisi Yudisial yang bukan primary state institution. Komisi Yudisial hanyalah cabang dari kekuasaan kehakiman yang tidak sederajat dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Akhirnya, revisi UU Mahkamah Konstitusi juga hanya pengawasan internal dalam bentuk Majelis Kehormatan Hakim yang bersifat ad hoc dan bekerja saat ada peristiwa pelanggaran kode etik.

Desain kelembagaan Mahkamah Konstitusi yang tanpa pengawasan memang salah satu bentuk anomali demokrasi konstitusional yang mensyaratkan adanya ruang kontrol dan keseimbangan (check and balances) antara satu lembaga dengan lembaga yang lain. Karena itu kehadiran Komisi Yudisial dengan kewenangan pengawasan terhadap hakim konstitusi semestinya dipandang sebagai bentuk perwujudan check and balances. Tidak pernah dibenarkan dalam demokrasi konstitusional hadir lembaga negara yang super body, lebih supreme dari yang lain dan tanpa kontrol.

Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi, M. Akil Mochtar, semestinya menjadi momentum untuk mengembalikan kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi. Apalagi, perlahan tapi sistematis, Mahkamah Konstitusi sedang mengalami erosi (pengikisan) integritas dan kewibawaan akibat pola rekruitmen hakim yang tidak transparan dan akuntabel serta standar kenegarawanan yang absurd.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home