Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 20:12 WIB | Senin, 16 Juni 2014

Setebal 2.153 Halaman, Dakwaan Mantan Ketua MK Akil Mochtar

Mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Akil Mochtar setebal 2.153 halaman. Dalam surat dakwaan itu Akil Mochtar disebut terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (16/6),  Akil disebut menerima 63,315 miliar rupiah sebagai hadiah terkait pengurusan sembilan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK, 10 miliar rupiah dalam bentuk janji untuk satu sengketa pilkada, serta pencucian uang dengan menyamarkan harta sebesar 161 miliar rupiah pada 2010-2013, dan harta sebanyak 22,21 miliar rupiah dari kekayaan periode 1999-2010.

Terkait itu, dia dikenakan dakwaan pasal berlapis. Pertama, pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda satu miliar rupiah.

Kedua, pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda satu miliar rupiah.

Ketiga, pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda 250 juta rupiah.

Keempat, pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda 10 miliar rupiah.

Kelima, pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda 15 miliar rupiah. (Ant)

 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home