Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 21:13 WIB | Selasa, 03 November 2015

Setelah Gubernur, Ketua DPRD Sumut pun Jadi Tersangka KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP saat memberikan keterangan Pers di Gedung KPK hari Selasa (3/11) (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua DPRD Sumatera Utara, H. Ajib Sah bersama 4 anggota DPRD Sumut tersangka dalam perkara pemberian hadiah kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan KPK menemukan dua alat bukti untuk menetapkan lima tersangka dalam perkara pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan sampai 2014-2019.

"Setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan beberapa waktu lalu ada gelar perkara, mungkin yang ketiga atau yang keempat. Kemudian dari hasil gelar perkara itu disimpulkan bahwa telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, kemudian di tingkatkan dari  penyelidikan ke penyidikan. Adapun kasusnya adalah berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara untuk periode 2009-2014 dan sampai 2014-2019," kata Johan Budi dalam siaran pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selatan, hari Selasa (3/11).

Johan mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan persetujuan laporan pertangung jawaban untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013-2014 kemudian persetujuannya, lalu penggunaan APBD 2014-2015 dan yang terakhir adalah berkaitan dengan penggunaan atau penolakan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumatra Utara 2015.

Oleh karena itu, penyidik KPK kembali menetapkan Gubernur Sumatra Utara non aktif Gatot Pujo Nugaha (GPN) sebagi tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji alias suap terhadap lima pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Menetapkan tersangka GPN selaku Gubernur Sumatera Utara. Jadi, dugaannya adalah memberi hadiah atau janji ke anggota DPRD," kata Johan Budi.

Karena memberikan hadiah atau janji alias suap kepada 5 pimpinan dan anggota DPRD Sumatra Utara,penyidik KPK menyangkakan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun sebagai penerima suap dari tersangka Gatot, semuanya dari DPRD Sumatera Utara. Mereka adalah Saleh Bangun (SB)  ketua DPRD periode 2009-2014, Chaidir Ritonga (CHR) Wakil ketua DPRD periode 2009-2014, Ajib Shah (AJS) anggota DPRD periode 2009-2014.

Ketiga tersangka yang diduga sebagai penerima diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu no 31/1999 diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home