Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 23:35 WIB | Selasa, 03 November 2015

KPK Menetapkan 5 Tersangka Terkait Suap DPRD Sumut

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP saat memberikan keterangan Pers di Gedung KPK hari Selasa (3/11) (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menemukan dua alat bukti untuk menetapkan lima tersangka dalam perkara pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan sampai 2014-2019.

"Setelah melakukan proses penyelidikan yang dilakukan beberapa waktu lalu, ada gelar perkara, mungkin yang ketiga atau yang keempat. Kemudian dari hasil gelar perkara itu disimpulkan bahwa telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, kemudian di tingkatkan dari  penyelidikan ke penyidikan. Adapun kasusnya adalah berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara untuk periode 2009-2014 dan sampai 2014-2019," kata Johan Budi dalam siaran pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selatan, hari Selasa (3/11).

Johan mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan persetujuan laporan pertangung jawaban untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  2012-2014 kemudian persetujuannya, kemudian pengesahannya, kemudian APBD 2014-2015 yang terakhir adalah berkaitan dengan penggunaan atau penolakan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumatera Utara 2015.

Oleh karena itu, penyidik KPK kembali menetapkan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugaha (GPN) sebagi tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji alias suap terhadap lima pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Menetapkan tersangka GPN selaku Gubernur Sumatera Utara. Jadi, dugaannya adalah memberi hadiah atau janji ke anggota DPRD," kata Johan Budi.

Karena memberikan hadiah atau janji alias suap kepada 5 pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara, penyidik KPK menyangkakan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun sebagai penerima suap dari tersangka Gatot, semuanya dari DPRD Sumatera Utara.

"Jadi GPN ini diduga sebagai pemberi dalam konteks kasus ini. Kemudian diduga sebagai penerima adalah Saleh Bangun (SB)  ketua DPRD periode 2009-2014, Chaidir Ritonga (CHR) Wakil ketua DPRD periode 2009-2014, Ajib Shah (AJS) anggota DPRD periode 2009-2014," kata dia.

Karena itu, kata Johan, ketiga tersangka yang diduga sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu no 31/1999 diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Pertama dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban dari provinsi Sumatera Utara  tahun 2012. Kemudian persetujuan perubahan APBD tahun anggaran  2013, pengesahan APBD tahun 2014, pengesahan APBD tahun 2015, dan persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran 2014, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD," kata dia.

"Kamaludin Harahap (KH) Wakil ketua DPRD periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri (SPA) wakil Ketua DPRD 2009-2014," kata dia.

Sedangkan mengenai nilai suap, kata Johan, pihaknya sedang memprosesnya.

"Ini sedang kami dalami proses penyelidikan dan tidak bisa menyampaikan detil, yang bisa kami sampaikan adalah setelah melakukan beberapa gelar perkara, penyelidik dan penyidik menyimpulkan 2 bukti permulaan yang cukup," kata dia.

Editor: Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home