Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 13:28 WIB | Senin, 01 Februari 2016

Sidang Perdana Novel Baswedan 12 Februari

Novel Baswedan. (Foto: antara)

BENGKULU, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu memperkirakan sidang perdana pidana umum untuk penyidik KPK, Novel Baswedan, dapat dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2016.

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, di Bengkulu, hari Sabtu (30/1), mengatakan, sidang digelar paling lambat dua minggu setelah dakwaan dilimpahkan ke pengadilan.

"Nanti hari Senin (1/2) sudah kita ketahui jadwal pasti sidangnya," kata Immanuel.

Berkas dakwaan beserta barang bukti kasus Novel Baswedan baru diterima Pengadilan Negeri Bengkulu dari tim jaksa penuntut umum pada Jumat (29/1).

"Kita laporkan dulu ke Ketua PN Bengkulu untuk ditentukan siapa majelis hakim dan jadwal persidangan, tahapan ini butuh dua hari," katanya.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum dari kasus hukum Novel Baswedan, Jabal Nur, mengatakan, sudah menyerahkan surat dakwaan dan seluruh barang bukti untuk persidangan.

"Untuk barang bukti ada tiga pistol, satu proyektil peluru, buku panduan penggunaan pistol, dan lainnya," kata Jabal.

Pada sidang nantinya, tim JPU akan menghadirkan sekira 26 saksi dan juga tersangka, yakni Novel Baswedan di persidangan.

Novel Baswedan menjadi tersangka perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat, sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.

"Kalau dari dua pasal itu, hukumannya sembilan tahun kurungan," ujar Jabal. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home