Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 15:49 WIB | Senin, 16 Januari 2017

Sikap Jokowi Terhadap Ambang Batas Pencalonan Presiden

Presiden Joko menaiki Panser Anoa 2 6x6 Amphibious buatan PT. Pindad didampingi oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo beserta para kepala staf angkatan dan juga Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian. Panser tersebut selanjutnya melintasi danau Mabes TNI sepanjang kurang lebih 300 meter untuk menuju Gedung Gatot Soebroto di mana dilaksanakan Rapat Pimpinan TNI dan Perwira Tinggi Polri di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada hari Senin (16/1). (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pandangannya terkait wacana penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Wacana tersebut bergulir menjelang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu di DPR.

Menurut Presiden, setiap RUU yang akan dibuat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aspirasi rakyat Indonesia.

"Yang paling penting masyarakat semuanya bisa menerima dan tidak menjadi sebuah kontroversi. Yang paling penting itu," kata Presiden Jokowi usai menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri di Gedung Gatot Soebroto, Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada hari Senin (16/1).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa saat ini RUU Penyelenggaraan Pemilu di DPR masih dalam tahap penyusunan.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada DPR agar bekerja dengan maksimal dan sebaik-sebaiknya.

"Proses politik dalam menyusun regulasi untuk Undang-Undang Pemilu kan masih dalam proses berlangsung di DPR, ya kita tunggu hasilnya yang ada di sana," katanya.

Kepala Negara pun berharap penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu dapat diselesaikan dalam empat bulan ke depan guna menghindari dinamika politik yang berkepanjangan.

"Masih dalam proses, saya kira bulan ke-4 insya Allah selesai. Nanti akan saya sampaikan pada saatnya," kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya beberapa fraksi di DPR mengajukan wacana penghapusan ambang batas pencalonan presiden menjadi nol persen. Partai yang mendukung hilangnya ambang batas, yakni Gerindra, PKB, PAN dan Hanura.

Sedangkan partai yang bersikeras agar ambang batas tetap ada yakni PDI-P, Golkar, PKS, Nasdem dan PPP. Sementara itu Partai Demokrat, masih menimbang-nimbang mana opsi terbaik yang harus dipilih.

Dalam draf rancangan pemerintah, pencalonan presiden dan wakilnya harus diajukan partai politik atau gabungan parpol yang menguasai 20-25 persen kursi parlemen berdasarkan hasil Pemilu 2014. Apabila presidential threshold ditetapkan sebesar nol persen, seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 berhak mengajukan calon presiden beserta wakilnya. (PR)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home