Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:46 WIB | Kamis, 06 November 2014

Simulasi Evakuasi Keadaan Darurat Kereta Api Diberlakukan

Alat pemadam kebakaran, alat-alat darurat, dan lambang-lambang pada saat darurat seyogianya dapat ditemukan dengan mudah oleh penumpang. (Foto: kereta-api.co.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Simulasi evakuasi pada keadaan darurat kereta api menjadi salah satu yang baru dari empat butir Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk angkutan orang dengan kereta api yang baru saja diterbitkan Kementerian Perhubungan. Penyelenggara sarana perketertaapian atau operator harus melakukan kegiatan ini minimal satu kali dalam setahun. Hal tersebut termaktub dalam Revisi Peraturan Menteri Perhubungan PM 9 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum Orang Dengan Kereta Api dan diubah menjadi PM 47 Tahun 2014.

Pelaksanaan simulasi itu, menurut Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko, dilakukan di stasiun besar dan melibatkan banyak pihak sebagai bagian dari sosialisasi.

"Pelaksanaannya minimal sekali dalam setahun, agar masyarakat penumpang juga dapat memahami kemungkinan terjadi kondisi darurat," Hermanto menjelaskan di Jakarta, Senin (3/11).

Selama ini, menurut Hermanto, penerbangan dan kapal laut yang sudah melaksanakan simulasi evakuasi keadaan darurat itu. 

Direktur Lalu Lintas Angkutan Kereta Ditjen Perkeretaapian Hanggoro Budi Wiryawan menambahkan, untuk memudahkan sosialisasi, juga perlu dibuatkan papan informasi seperti untuk petunjuk keselamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat. "Seperti informasi tentang jendela darurat, pintu darurat, dan pengumuman lainnya di atas kereta api," kata Hanggoro.

Begitu juga dengan informasi keterlambatan dan gangguan perjalanan, harus sering diumumkan, baik dengan suara ataupun layar informasi pada saat di stasiun.

SPM baru itu, lanjut Hermanto, juga ditambahkan di setiap stasiun, untuk fasilitas layanan penumpang, ruang boarding, dan fasilitas kesehatan. Dengam begitu, SPM di stasiun meliputi stasiun, informasi perjalanan, loket, ruang tunggu, tempat ibadah, ruang ibu menyusui, toilet, fasilitas penyandang cacat, fasilitas kemudahan naik-turun penumpang, serta fasilitas keselamatan dan keamanan. (dephub.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home