Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sotyati 10:49 WIB | Kamis, 06 November 2014

Kemenpan-RB Ajak Laporkan Pelayanan Publik Bermasalah

Kantor Kemenpan-RB. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengajak masyarakat untuk melaporkan pelayanan publik bermasalah yang dilakukan instansi pemerintah, baik pusat dan daerah.

"Kadang masyarakat terlalu pemaaf ketika menerima pelayanan publik yang jelek, tidak mau melaporkan, padahal itu perlu dilakukan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan," kata Deputi Pelayanan Publik Kemenpan-RB Mirawati Sudjono di Jakarta, Rabu (5/11).

Menurut dia, kecenderungan yang terjadi masyarakat tidak mengadu ketika memperoleh layanan publik yang tidak memuaskan, sebab tidak ada akses untuk melaporkan, hingga akhirnya membiarkan saja.

"Untuk mengantisipasi tidak adanya sarana pengaduan, Kemenpan-RB telah mengeluarkan Peraturan Menpan-RB No 24 Tahun 2014 yang mewajibkan instansi pemerintah menyediakan layanan pengaduan," kata dia.

Pelayanan publik yang tidak baik, tidak boleh dibiarkan, harus terus diperbaiki, dan salah satu sarananya adalah menerima masukan melalui layanan pengaduan.

"Namun, bukan berarti ketika pengaduan banyak pertanda layanan yang diberikan tidak baik. Justru banyak laporan merupakan momentum memperbaiki pelayanan," dia menambahkan.

Ia mengingatkan penyelenggara layanan publik untuk tidak merasa benar sendiri dan tidak mau menerima masukan, karena yang mengukur kualitas pelayanan adalah masyarakat yang dilayani.

Jika layanan pengaduan sudah disediakan, yang lebih penting adalah menindaklanjuti dengan cepat setiap pengaduan yang masuk, kata dia. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home