Loading...
DUNIA
Penulis: Eben E. Siadari 21:44 WIB | Sabtu, 26 September 2015

Singapura Beberkan 5 Perusahaan Penyebab Kabut Asap

Menteri Luar Negeri, Vivian Balakrishnan (Foto: dailychinasia.com)

SINGAPURA, SATUHARAPAN.COM - Setelah mengeritik sikap sejumlah pejabat Indonesia yang menyepelekan dampak kabut asap, serta mendesak Indonesia untuk menyebut perusahaan pembakar hutan sumber asap, Singapura akhirnya mengumumkan 5 perusahaan yang dianggap bertanggung jawab.

Menteri Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Singapura, Vivian Balakrishnan, menyebutkan lima perusahaan, satu dari Singapura dan empat lainnya dari Indonesia, yang bertanggung jawab atas kabut asap itu. Mereka adalah Asia Pulp and Paper yang berkantor pusat di Singapura, Rimba Hutani Mas, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Bumi Sriwijaya Sentosa dan Wachyuni Mandiri --keempatnya perusahaan berbasis di Indonesia

Menurut Vivian, sebagaimana dilansir oleh The Straits Times, hari ini (26/9), Singapura sampai kepada nama lima perusahaan ini berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Badan Nasional Lingkungan (NEA), yang antara lain menghimpun bukti dengan memantau hot spot, bulu asap, peta, data meteorologi dan citra satelit. Menurut Vivian, pemerintah Singapura telah mengirimkan surat pemberitahuan hukum kepada perusahaan Singapura, yakni APP serta meminta keterangan tentang langkah-langkah yang diambil oleh pemasok mereka di Indonesia untuk memadamkan api.

Empat perusahaan Indonesia - Rimba Hutani Mas, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Bumi Sriwijaya Sentosa dan Wachyuni ​​Mandira - telah pula diminta untuk mengambil langkah-langkah memadamkan api di lahan mereka, tidak memulai yang baru, dan menyerahkan rencana aksi tentang bagaimana mereka akan mencegah kebakaran di masa depan.

Vivian mengatakan bahwa  kabut asap ini adalah persoalan yang dibuat manusia dan tidak dapat ditolerir. "Pada akhirnya, perusahaan bandel harus tahu bahwa ada harga yang harus dibayar untuk merusak kesehatan kita, lingkungan dan ekonomi," katanya.

Tingkat kabut di Singapura memuncak seperti ditunjukkan oleh  Polutan Standar Indeks (PSI) yang berada di level 267-322 pada pukul 08:00 kemarin. Keadaan  sedikit membaik kemudian namun tetap sangat tidak sehat. Polusi asap yang tidak sehat - ketika PSI selama 24 jam lebih dari 100 - telah terjadi empat kali sejak 10 September.

Berdasarkan Undang-Undang Singapura, mereka yang bersalah dapat didenda sampai S$ 100.000 per hari,  dan paling tinggi S$ 2 juta, bila terbukti menyebabkan kabut yang tidak sehat.

Vivian mengatakan Singapura akan memberikan tekanan ekonomi terhadap perusahaan-perusahaan yang bersalah. Hasil investigasi NEA yang sedang berlangsung juga akan diumumkan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home