Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 17:22 WIB | Selasa, 02 Februari 2016

SK BIN Diumbar di Medsos, KIP: Kerahasiannya Wewenang BIN

Rumadi Ahmad, Komisioner Komisi Informasi Pusat. (Foto: Dok satuharapan.com/Bayu Probo)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Komisi Informasi Pusat Indonesia Republik Indonesia (KIP-RI) Rumadi Ahmad menilai atas kabar bocornya surat keputusan pengangkatan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Banyu Biru di media sosial rahasia atau tidaknya itu kewenangan pihak BIN sendiri.

Menurut Rumadi, yang dapat menentukan apakah informasi atau dokumen itu rahasia atau tidak adalah pihak BIN sendiri.

“SK itu memang produk kebijakan badan publik sehingga umumnya termasuk dalam informasi yang bisa diketahui masyarakat, tapi BIN adalah badan publik dengan karakter yang berbeda,” kata Rumadi di Jakarta, hari Selasa (2/2).

Meskipun BIN adalah badan publik, kata Rumadi nature pekerjaannya mengutamakan prinsip kerahasiaan, anonimitas dan cara kerja klandestin. Oleh karenanya, standar ketertutupan dan keterbukaan informasi/dokumen di BIN bisa saja berbeda dengan badan publik lainnya.

“Misal mengapa ketika SK DISK BIN dipublikasikan kemudian dipersoalkan, tetapi ketika SK PNS yang dipublikasikan tidak dipersoalkan, apa bedanya?,” kata dia.

Dengan demikian, kata Rumadi  untuk meletakkan SK DISK BIN sebagai informasi rahasia/dikecualikan, lanjutnya, memang masih bisa diperdebatkan. Jika SK DISK BIN itu tidak masuk dalam informasi yang rahasia/dikecualikan, maka ia bisa masuk dalam kategori informasi yang wajib tersedia setiap saat. Tidak harus dipublikasikan, tapi bisa diberikan ketika ada permintaan.

Tetapi, lanjut Rumadi, jika SK DISK BIN itu termasuk dalam informasi rahasia/dikecualikan, maka Banyu Biru bisa dikenai pidana berdasarkan Pasal 54 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam Pasal 54 ayat (2) UU KIP mengatur ancaman bagi setiap orang yang tanpa hak memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 huruf C. Pasal 17 huruf C UU KIP tersebut menjelaskan larangan pemberian informasi yang dikecualikan terkait pertahanan dan keamanan negara. Kegiatan dan kepentingan intejen juga diakomodir dalam pasal tersebut.

“Ancamannya pembocor rahasia negara cukup lumayan, tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta,” kata dia.

Untuk itu, kata Rumadi Jika SK DISK BIN itu dikecualikan atau rahasia, maka pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkannya ke polisi, sebab pemidanaan dengan menggunakan UU KIP merupakan delik aduan. Kalau Banyu Biru melakukan tindak pidana, bukan hanya tidak layak bekerja untuk BIN, tetapi juga bisa dipenjara.

“Metode yang digunakan BIN untuk merekrut anggota juga harus dievaluasi, harus lebih diperketat, diperjelas, dan dipertegas, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dikemudian harii,” kata dia.

Banyu Biru Djarot baru-baru ini membuat geger media sosial. Pasalnya artis yang juga pengusaha ini mengunggah surat keputusan pengangkatannya sebagai anggota bidang politik Dewan Informasi Strategis  dan  Kebijakan (DISK) Badan Intelijen Negara (BIN) di akun Path-nya. Banyak pihak menyayangkan tindakan tersebut lantaran dokumen SK pengangkatan itu dianggap sebagai rahasia negara.

Akibat ulah pamernya itu, kini Banyu Biru terancam dipecat sebagai anggota BIN. Namun, sebagian kalangan masih mempertanyakan status SK Pengangkatan itu, apakah termasuk dalam kategori informasi terbuka atau rahasia negara.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home