Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 13:54 WIB | Selasa, 14 Juni 2016

Soal Sadapan, KPK Periksa Ketua DPRD DKI Jakarta

Tersangka suap pembahasan dua Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Mohamad Sanusi. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Prasetyo Edi Marsudi, memenuhi panggilan KPK sebagai saksi Mohamad Sanusi terkait suap pembahasan dua Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

“Iya ini melanjutkan pemeriksaan yang kemarin, diperiksa untuk Sanusi,” kata dia di Gedung KPK, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (14/6).

Prasetyo sedikit membeberkan materi pemeriksaannya kepada awak media. “Tadi juga masalah sadapan,” ujar Prasetyo.

Namun, Prasetyo tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaannya itu.

Sanusi merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra yang menjadi tersangka terduga penerima suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda  Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Prasetyo tercatat telah tiga kali diperiksa penyidik KPK untuk memberikan keterangannya terkait tersangka Sanusi, yakni pada tanggal 9 Juni 2016 dan 11 April 2016.

Dua raperda tersebut sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu, tetapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta belum sepakat karena Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tambahan kontribusi 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP) dari lahan efektif pulau yaitu seluas 58 persen luas pulau.

Sementara, sejumlah anggota Baleg DPRD DKI Jakarta mengusulkan persentase NJOP dan luasan faktor pengali yang jauh lebih kecil yaitu lima persen.

Kata sepakat antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sempat tercapai saat 15 persen NJOP akan diatur melalui peraturan gubernur (Pergub). Namun, saat membahas konsep kedua raperda pada tanggal 22 Februari 2016 dengan perubahan pasal 110 ayat 13 mengenai besaran, tata cara, dan kontribusi tambahan belum disepakati kedua pihak.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL, Trinanda Prihantoro, sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp 2 miliar kepada Sanusi.

KPK menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan, kepada Ariesman dan Trinanda disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home