Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 22:13 WIB | Jumat, 03 April 2015

Soal Tunjangan Mobil Pejabat, MenpanRB Dinilai Tidak Peka

MenpanRB Yuddy Chrisnandi. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung Idil Akbar mengatakan Peraturan Presiden No 39/2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan tidak mengatur hanya diperuntukkan bagi pejabat negara yang kendaraannya sudah rusak dan tidak bisa digunakan.

“Perpres No 39/2015 tidak menerangkan bahwa uang muka pembelian kendaraan bermotor itu hanya diberikan bagi pejabat yang kendaraannya sudah rusak,” kata Idil kepada satuharapan.com, di Jakarta, Jumat (3/4).

Menurut dia, Perpres tersebut berlaku umum bagi semua pejabat negara (DPR, DPD Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi). Artinya, kata Idil, masalah yang ditimbulkan kebijakan ini tidak terletak apakah kendaraan pejabat negara sudah rusak atau belum, melainkan soal kenaikan tunjangan uang muka kendaraan bermotor yang signifikan di tengah ketidakstabilan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang meresahkan masyarakat.

“Seandainya mau dibuat, memangnya kategori mobil pejabat negara sudah rusak apa? Di sini pemerintah jelas tidak sensitif dengan kondisi yang ada di masyarakat,” kata Idil.

Sebelumnya, MenpanRB Yuddy Chrisnandi mengatakan tidak semua pejabat negara boleh mendapatkan fasilitas tunjangan uang muka pembelian kendaraan dari Pemerintah. “Kalau yang (mobilnya) masih bagus tidak harus dikasih (tunjangan) uang muka. Kecuali yang kendaraannya sudah rusak dan tidak bisa digunakan. Pemerintah pasti akan sangat selektif memberikannya," kata dia.

Yuddy mengatakan pemberlakuan sejumlah syarat dalam pemberian tunjangan tersebut dimaksudkan untuk efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara.

"Dalam pelaksanaannya, semua harus berpegangan pada prinsip efisiensi. Kami juga akan hati-hati dalam mengeluarkan anggaran, termasuk kalau nanti jadi diimplementasikan (pemberian kenaikan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat), maka harus ada syarat-syaratnya," kata MenpanRB.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home