Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 12:45 WIB | Rabu, 27 Januari 2016

Sodik: Ajaran Gafatar Urusan Mereka dengan Tuhan

Pemimpi Gafatar, Mahful M Tumanurung berbicara selama pertemuan nasional organisasi terlarang di Jakarta pada Februari tahun lalu. Kelompok ini telah dikaitkan dengan penghilangan beberapa orang di seluruh negeri. (Foto: gafatar.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR- RI), Sodik Mudjahid, mengingatkan organisasi masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta. Berkaitan dengan pembubarannya, jangan sampai mendatangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mereka ini sudah dapat izin ormas. Soal pembubarannya, jangan sampai mereka mengajukan gugatan ke MK karena tidak dapat memperpanjang izin,” kata Sodik, saat dihubungi wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (27/1).

Selain itu, Sodik minta kepada pemerintah untuk melindungi eks Gafatar, karena itu hak warga negara Indonesia.

“Pemerintah diminta memberikan perlindungan kepada anggota ormas Gafatar, sementara ajaran yang dianut Gafatar, terlepas dari sesat atau tidaknya, itu urusan mereka dengan Tuhan,” kata dia.

Gafatar awalnya dikenal dengan nama Komunitas Millah Abraham (Komar). Setelah itu, berubah menjadi Gerakan Fajar Nusantara. Gerakan ini merupakan bentuk transformasi dari aliran Al Qiyadah, yang didirikan oleh Ahmad Musadeq.

“Ini yang perlu diwaspadai, jangan-jangan mereka hanya formal saja, tapi ada agenda yang tetap berjalan,” kata dia.

“Tugas semua elemen masyarakat, polisi, dan ormas keagamaan, bagaimana mengajak teman-teman kita ini kembali ke jalan yang benar,” dia menambahkan.

Anggaran Kemenag untuk Pengungsi Gafatar

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda) itu menambahkan belum ada rapat dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII terkait anggaran yang akan digunakan untuk para pengungsi Gafatar.

“Kemenag mempunyai kewenangan untuk menggeser-geser dana, baik dari dana taktis atau dana bencana, tapi dana itu sangat terbatas, makanya belum ada rapat dengan Komisi VIII,” kata dia.

“Kecuali kalau Presiden menganggap ini sudah bencana, maka dana tersebut bisa ditambah lebih besar,” dia menambahkan.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home