Loading...
SAINS
Penulis: Melki Pangaribuan 19:59 WIB | Selasa, 19 November 2013

Statuta UGM: Agama, Pancasila, Bahasa Indonesia Kurikulum Wajib

Gerbang UGM Yogyakarta. (Foto: setkab)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 menetapkan Statuta Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Dalam aturan ini, UGM mewajibkan pendidikan agama, pancasila, kewarganegaraan dan bahasa Indonesia dalam kurikulum mereka.

“Kurikulum UGM untuk jenjang program sarjana dan program diploma wajib memuat materi muatan pendidikan dan pengajaran: agama; Pancasila; kewarganegaraan; dan Bahasa Indonesia,” bunyi pasal 17 ayat (5) PP No. 67/2013 itu.

Disebutkan dalam Statuta itu, bahwa penyelenggaraan UGM berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, serta kebudayaan Indonesia yang diwujudkan dalam dasar kerohanian, dasar nasional, dasar demokrasi, dasar kemasyarakatan, dan dasar kekeluargaan.

Sesuai bunyi Pasal 1 Ayat (2) PP No. 67/2013, Statuta UGM itu merupakan peraturan dasar pengelolaan UGM yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UGM.

“UGM merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom, berkedudukan di Yogyakarta, dan tanggal  19 Desember 1949 merupakan hari jadi UGM,” bunyi Pasal 5,6,7 PP No. 67/2013 itu, yang ditandatanganinya pada 14 Oktober 2013 lalu.

Bahasa Daerah sebagai bahasa pengantar

Sementara itu, melalui statuta ini UGM menegaskan, bahwa Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar namun bahasa daerah atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan.

Adapun terkait kurikulum UGM, statuta ini menegaskan, dikembangkan berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan UGM; jati diri UGM; dan prinsip keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Menurut statuta ini, UGM berkomitmen pada pembentukan dan pengembangan kepribadian serta kemampuan manusia seutuhnya; pembinaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, dan pelestarian, pemeliharaan, dan pengembangan secara ilmiah unsur-unsur dan keseluruhan kebudayaan Indonesia serta lingkungan hidup dan lingkungan alaminya.

Komitmen UGM itu, menurut statuta ini, dilaksanakan dalam rangka pembangunan bangsa dan negara. Sebagai penjelmaan dan pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

“UGM memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan. Otonomi dimaksud meliputi bidang akademik dan nonakademik,” bunyi Pasal 10 Ayat (1,2) Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 itu.

Sri Sultan Hamengku Buwono Anggota Majelis Wali Amanat

Menurut PP No. 67/2013 ini, UGM menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik, kebebasan akademik bagi pendidikan tinggi, dan kebebasan akademik yang mengandung makna ilmu amaliah dan amal ilmiah yang dilaksanakan dengan hikmat dan bertanggung jawab.

Pasal 25 PP ini menyebutkan, organ UGM terdiri atas: a. Majelis Wali Amanat (MWA), b. Rektor, dan c. Senat Akademis. “MWA berwenang menetapkan kebijakan umum UGM, mengangkat dan memberhentikan rektor, dan mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan,” bunyi Pasal 26 Ayat (b,c,g) PP tersebut.

Anggota MWA berjumlah 19 orang, yang berasal dari unsur Mendikbud, Sri Sultan Hamengku Buwono, Rektor, 6 (enam) orang masyarakat umum dan 2 (dua) orang alumni UGM, dan masyarakat UGM yaitu 3 (tiga) orang Guru Besar, 3 (tiga) orang dosen bukan Guru Besar, dan 1 (satu) orang mahasiswa. “Dalam pemilihan Rektor, Mendikbud mempunya 35% hak suara dari jumlah seluruh hak suara,” bunyi Pasal 27 Ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 itu.

Adapun Rektor dalam menjalankan tugas dibantu oleh Wakil Rektor, yang jumlah dan pembidangan tugasnya ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah mendapat persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA). (setkab)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home