Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 17:30 WIB | Selasa, 07 Juni 2016

Tak Gubris Penyidik, KPK akan Jemput Paksa Empat Polisi

Yuyuk Andriatai Iskak, Plh Kabiro Humas KPK, hari Selasa (7/6), dalam konferensi pers di gedung KPK. (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dua kali tak menggubris panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno dalam kasus suap pengajuan peninjauan kembali (PK) dua perusahaan yang berpekara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), empat polisi yang merupakan ajudan Nurhadi akan dijemput paksa KPK.

Hal itu dikatakan oleh Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (7/6).

“Sampai siang ini, keempatnya belum hadir dan tanpa keterangan. Ini sudah panggilan kedua, maka dalam panggilan selanjutnya akan disertai dengan penjemputan paksa,” kata Yuyuk.

KPK terus mengupayakan koordinasi antara Polri dengan KPK dalam kasus ini. Bahkan, hari ini beberapa utusan Polri tampak mendatangi gedung KPK untuk menanggapi permintaan lembaga antirasuah tersebut.

Keempat polisi yang merupakan Brigadir Polisi, Ari Kuswanto; Brigadir Polisi, Dwianto Budiawan; Brigadir Polisi, Fauzi Hadi Nugroho; dan Ipda, Andi Yulianto, diduga mengetahui hal-hal terkait kondisi dan lingkungan rumah Nurhadi. Selain itu, keempatnya diduga mengetahui hal-hal yang dilakukan Nurhadi terkait kasus ini.

“Mereka diduga mengetahui beberapa hal antara Doddy dengan Nurhadi, sehingga dijadikan saksi untuk Doddy,” ujar Yuyuk.

KPK telah menetapkan Panitera Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution, sebagai penerima suap, dan pihak swasta, Doddy, sebagai perantara pemberi suap usai menangkap tangan keduanya pada tanggal 20 April 2016. Namun, hingga saat ini, KPK belum menetapkan siapa pihak pemberi suap dalam kasus ini.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home