Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:24 WIB | Rabu, 19 November 2014

Tarif Angkutan Umum Naik Maksimal 10 Persen

Kenaikan tarif angkutan umum maksimal 10 persen. (Foto: antaranews.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Perhubungan menetapkan penyesuaian tarif bagi angkutan umum maksimal 10 persen dari tarif yang berlaku saat ini, sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Demikian disampaikan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan pada acara jumpa pers, Selasa (18/11), di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.

“Terkait dengan keputusan pemerintah tentang pengalihan subsidi BBM, kami akan melakukan penyesuaian tarif angkutan umum maksimal 10 persen dari tarif yang berlaku saat ini,” Menhub Jonan menjelaskan.

Ia menyampaikan, penyesuaian tarif ini telah mempertimbangkan dan memperhatikan aspek kelangsungan usaha industri angkutan dan kemampuan daya beli masyarakat.

“Penyesuaian tarif ini penting, mengingat operator angkutan umum itu supaya tidak mengalami kerugian besar, namun di sisi lain juga dipertimbangkan kemampuan masyarakat dan sebagainya,” ujar Jonan.

Lebih lanjut Menhub Jonan mengatakan, untuk angkutan umum sektor darat, kewenangan Kemenhub hanya menetapkan tarif Angkutan Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Selebihnya adalah kewenangan pemerintah daerah, misalnya, tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi ditetapkan oleh gubernur, Angkutan Perkotaan/Pedesaan oleh wali kota atau bupati.

“Untuk itu (selain tarif AKAP kelas ekonomi), kami hanya bisa mengimbau. Kami imbau pemerintah daerah agar dapat segera melakukan penyesuaian supaya tidak terjadi simpang siur (besaran tarif angkutan umum, Red) di lapangan ” kata Menhub.

“Kami imbau, untuk kepastian pelayanan agar pemerintah daerah dapat segera melakukan penyesuaian, karena implementasinya di lapangan kan mulai simpang siur mau naik berapa tarifnya,” Menhub menambahkan.

Sementara itu, untuk tarif angkutan umum nonekonomi, angkutan pariwisata dan angkutan antar jemput atau travel, ditetapkan sendiri oleh operator sesuai mekanisme pasar.

Menhub mengatakan, operator juga tidak bisa menaikkan tarif terlalu tinggi, karena menurutnya hal tersebut tentunya dapat berpengaruh pada pendapatan dari operator tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Menhub Jonan juga menyampaikan pihaknya akan membicarakan dengan operator mengenai pemberian insentif untuk angkutan umum seperti, pembebasan PPN, bea masuk untuk suku cadang tertentu seperti ban, kampas rem, spare parts mesin, dan sebagainya. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi beban para operator angkutan umum akibat naiknya harga BBM.

Dalam jumpa pers tersebut, hadir beberapa pejabat mendampingi Menhub, di antaranya, Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo, Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Bambang Tjahjono, Dirjen Perekeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Mamahit, dan Kapuskom Kemenhub JA Barata. (dephub.go.id)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home