Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 14:26 WIB | Kamis, 04 September 2014

Telusuri Kasus Jero, KPK Minta Hasil Analisis ke PPATK

Johan Budi, Juru Bicara KPK. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kasus yang dihadapi Jero Wacik.

“KPK juga mengirimkan permintaan LHA kepada PPATK untuk menelusuri sejauh mana ada transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan oleh tersangka (Jero Wacik),” kata Johan Budi, juru bicara KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (4/9).

“Yang biasa dilakukan melakukan asset tracing. Dalam proses pelengkapan perkara tentu dalam waktu dekat kita akan mulai memanggil saksi-saksi untuk diperiksa kemudian baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.”

Johan juga mengatakan bahwa penelusuran aset atau permintaan LHA tersebut bertujuan untuk mengembangkan kasus termasuk dalam arah tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tertanggal 1 Februari 2012 saat menjabat sebagai Menteri ESDM, Jero Wacik memiliki harta sebanyak Rp 11,69 miliar dan USD 430.000 atau sekitar Rp 5 miliar.

Harta tidak bergerak dalam bentuk tanah dan bangunan yang mencapai Rp 8,218 miliar yang terletak di Tangerang (1.500 meter persegi, 750 meter persegi, 169 meter persegi), tanah di Tabanan, Bali seluas 21.050 meter persegi dan 1.960 meter persegi serta tanah di kota Depok seluas 2.265 meter persegi.

Selanjutnya harga bergerak berupa mobil yakni mobil Mercedes Benz E230 tahun 1997 seharga Rp 200 juta dan Nissan Serena tahun 2004 seharga Rp 175 juta, logam mulia seharga Rp 200 juta, batu mulia senilai Rp 100 juta, serta benda seni dan antik sejumlah Rp 500 juta sehingga total harta bergerak berjumlah Rp 1,175 miliar.

Jero juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 2,3 miliar dan USD 430.000 atau sekitar Rp 5 miliar.

KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home