Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 16:47 WIB | Selasa, 03 September 2013

Terdakwa Kasus Simulator SIM Djoko Susilo Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Simulator SIM Djoko Susilo Divonis 10 Tahun Penjara
Irjen Pol Djoko Susilo saat memasuki ruang sidang tipikor. (Foto-foto: Elvis Sendouw)
Terdakwa Kasus Simulator SIM Djoko Susilo Divonis 10 Tahun Penjara
Irjen Pol Djoko Susilo divonis sepuluh tahun penjara.
Terdakwa Kasus Simulator SIM Djoko Susilo Divonis 10 Tahun Penjara
Irjen Pol Djoko Susilo saat mendengarkan pembacaam hukuman yang akan diterima.
Terdakwa Kasus Simulator SIM Djoko Susilo Divonis 10 Tahun Penjara
Puluhan Polisi berjaga di sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo yang tidak biasanya dihadiri dengan polisi.
Terdakwa Kasus Simulator SIM Djoko Susilo Divonis 10 Tahun Penjara
Kendaraan panser Polisi juga berjaga di sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo yang juga tidak biasanya berada di halaman Pengadilan Tipikor.
Terdakwa Kasus Simulator SIM Djoko Susilo Divonis 10 Tahun Penjara

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memvonis terdakwa kasus korupsi pengadaan uji klinik kemudi simulator roda dua dan roda empat (kemudi R2 dan R4) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen Pol. Djoko Susilo dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Pol. Djoko Susilo, telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pindana Korupsi secara bersama-sama, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara. melanggar Pasal 2 dan Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP." Demikian hasil pembacaan putusan majelis hakim.

Djoko Susilo bersama kuasa hukumnya diakhir sidang menyatakan banding. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home