Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 14:00 WIB | Selasa, 09 September 2014

Terkait JW, Daniel Sparingga Penuhi Panggilan KPK

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Presiden, Daniel Sparingga, saat memenuhi panggilan KPK akhir Juni lalu. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

Daniel tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta pada pukul 09.50 WIB, Selasa (9/9), tetapi tidak banyak berkomentar terkait pemeriksaannya.

“Nanti siang saja. Saya janji,” kata dia sambil berjalan menuju lobi KPK.

Daniel Sparingga pernah diminta keterangan ketika kasus Jero masih dalam penyelidikan oleh KPK. Usai menjalani pemeriksaan, Daniel menyatakan telah menjelaskan segala informasi yang dibutuhkan penyidik KPK.

Selain Daniel Sparingga, KPK juga dijadwalkan akan memeriksa beberapa saksi untuk tersangka Jero Wacik, yaitu I Gusti Putu Ade Pranajaya, calon pegawai negeri sipil di Sekolah Tinggi Pariwisata Bali; Dwi Hardono, pegawai negeri sipil Kementerian ESDM; Don Kardono, pemimpin redaksi atau Direktur Indopos; Haris Darmawan, teller pada Bank Mandiri cabang Jakarta Thamrin 9,  juga Kepala Bidang Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami.

KPK telah menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya. 

Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Tipikor Jo Pasal 421 KUHP.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan Jero meminta tambahan dana operasional menteri kepada anak buahnya setelah dilantik sebagai Menteri ESDM karena anggaran yang diterimanya dianggap tidak mencukupi.

Dana yang diterima oleh Jero diduga mencapai Rp 9,9 miliar. Diperkirakan dana itu dipakai untuk memperkaya diri.

Bambang juga menjelaskan tiga modus yang dilakukan Jero yaitu mengambil uang dari proyek pengadaan, meminta dari rekanan, dan melakukan rapat fiktif.

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home