Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 09:50 WIB | Rabu, 21 Oktober 2015

Terpidana Teroris Abu Tholut Bebas, Australia Waspada

Abu Tholut (Foto: arrahmah.com)

SEMARANG,SATUHARAPAN.COM - Narapidana kasus terorisme Abu Tholut bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang Ari Tris Ochtia Sari di Semarang, Selasa.

"Bebas bersyarat tadi pagi," katanya.

Pada hari ini, lanjut dia, terdapat dua napi kasus terorisme yang bebas.

Selain Abu Tholut, napi kasus terorisme yang dibebaskan yakni Riyadi Abdullah.

Pembebasan bersyarat Abu Tholut, kata dia, diberikan setelah yang bersangkutan menjalani duapertiga masa hukuman delapan tahun yang harus dijalani.

Selama masa pembebasan bersyarat, Abu Tholut harus melaksanakan wajib lapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Kabupaten Pati.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum terdakwa perkara terorisme, Abu Tholut alias Mustofa, dengan hukuman penjara selama delapan tahun, pada 13 Oktober 2011.

Abu Tholut dinilai terbukti melakukan permufakatan melakukan tindak pidana terorisme.

Abu Tholut terbukti melakukan permufakatan tindak pidana terorisme, khususnya terkait dengan aktivitas terorisme berupa pelatihan militer di Aceh.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, mengatakan negaranya prihatin akan ancaman yang mungkin timbul oleh dibebaskannya  terpidana terorisme dari berbagai penjara di seluruh Asia.

Dia mengatakan ratusan terpidana teroris akan segera di bebaskan dari penjara di seluruh negara Asia, termasuk di Indonesia dan ia melihat bahwa mereka ini akan menjadi ancaman serius jika tidak lagi menjalani rehabilitasi.

“Terpidana teroris di tahanan Indonesia akan dibebaskan dalam jumlah signifikan, berjumlah ratusan," katanya.

 “Tentu saja, jika mereka tidak menjalani rehabilitasi, mereka akan sangat berisiko tidak hanya di Indonesia tapi juga di negara kami.”

Dia juga mengkhawatirkan sesama narapidana saling melakukan radikalisasi dengan menyebarkan ideologi ekstremis.

“Ini juga menjadi perhatian kita bagaimana ideologi sesat  mampu menyebar melalui sistem penjara,” kata Bishop. (abc.net/Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home