Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 14:29 WIB | Senin, 25 Agustus 2014

Tersangka Suap Bansos Bandung kembali Diperiksa KPK

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga usai menjalani pemeriksaan pertama setelah menjalani proses penahana atas kasus dugaan suap dalam penanganan perkara dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota Badung, Jawa Barat. Pasti yang mengenakan rompi orange langsung masuk ke mobil tahanan dan enggan untuk berkomentar saat awak media bertanya di halaman gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/8) (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga, tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) pemerintah Kota Bandung kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (25/8) siang.

Menurut pantauan satuharapan.com, usai menjalani pemeriksaan, Pasti keluar dengan memakai pakaian khas tahanan KPK yaitu rompi berwarna oranye dan menyapa para pencari berita dengan senyuman.

“Baik.. Baik..” kata dia kepada para wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/8). Dia kemudian enggan berkomentar apapun dan langsung menaiki mobil khusus tahanan KPK dan langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pasti Serefina merupakan tersangka dugaan kasus suap dalam penanganan perkara dana bansos pemkot Bandung. Dalam kasus tersebut, Ramlan Comel selaku Hakim Adhoc PN Tipikor Bandung juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dianggap melanggar Pasal 12 (a) dan (c) atau Pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home