Tidak Diakui, MKD Minta Rekaman Dari Kejaksaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan meminta bukti rekaman asli percakapan pengusaha M Riza Chalid bersama Direktur Utama (Dirut) PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga merupakan bukti pencatutan nama Presiden Joko Widodo.
Ketua MKD, Surahman Hidayat mengatakan, rekaman yang berada di Kejaksaan merupakan bukti rekaman orisinal sehingga rekaman orisinal tersebut akan diusahakan sebagai alat bukti di MKD.
"Besok kita akan bekerja dan mengusahakan bukti rekaman orisinal tersebut dari Kejaksaan," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa Setya Novato tidak mau berkomentar terkait rekamanan yang sudah pernah didengarkan sehingga diputuskan akan melakukan kerja sama dengan Polri untuk melakukan forenshik atas rekaman tersebut.
"Kita akan meminta Polri untuk menyelidiki bukti rekaman yang saat ini berada di Kejaksaan,"Katanya.
Sebelumnya, Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Setya Novanto, hari Senin (7/12), berlangsung tertutup. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Kahar Muzakir.
Pada sidang pemeriksaan Novanto penuh dengan pembelaan diri. Novanto tidak bisa menerima apa yang diadukan Menteri ESDM, Sudirman Said. Novanto pun terus memanfaatkan hak yang dimiliki untuk membela diri.
Editor : Bayu Probo
Pancasila Jadi Penengah Konflik Intoleransi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Leonard Chrysostomos Epafras ...