Loading...
INDONESIA
Penulis: Bob H. Simbolon 06:53 WIB | Selasa, 08 Desember 2015

Tidak Diakui, MKD Minta Rekaman Dari Kejaksaan

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat memberikan keterangan usai melakukan pemeriksaan Ketua DPR RI, Setya Novanto di Gedung DPR RI, Senin (7/12) ( Foto : Bob H. Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan meminta bukti rekaman asli percakapan pengusaha M Riza Chalid bersama Direktur Utama (Dirut) PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga merupakan bukti pencatutan nama Presiden Joko Widodo.

Ketua MKD, Surahman Hidayat mengatakan, rekaman yang berada di Kejaksaan merupakan bukti rekaman orisinal sehingga rekaman orisinal tersebut akan diusahakan sebagai alat bukti di MKD.

"Besok kita akan bekerja dan mengusahakan bukti rekaman  orisinal tersebut dari Kejaksaan," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa Setya Novato tidak mau berkomentar terkait rekamanan yang sudah pernah didengarkan sehingga diputuskan akan melakukan kerja sama dengan Polri untuk melakukan forenshik atas rekaman tersebut.

"Kita akan meminta Polri untuk menyelidiki bukti rekaman yang saat ini berada di Kejaksaan,"Katanya.

Sebelumnya, Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Setya Novanto, hari Senin (7/12), berlangsung tertutup. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Kahar Muzakir.

Pada sidang pemeriksaan Novanto penuh dengan pembelaan diri. Novanto tidak bisa menerima apa yang diadukan Menteri ESDM, Sudirman Said. Novanto pun terus memanfaatkan hak yang dimiliki untuk membela diri.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home