Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 11:48 WIB | Jumat, 27 Januari 2017

Tiga TSK Suap Hakim MK Digelandang ke Tahanan

Tiga TSK Suap Hakim MK Digelandang ke Tahanan
Tersangka pengusaha Basuki Hariman keluar mengenakan rompi tahanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait penanganan uji materi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada tersangka anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. KPK secara remsi menahan empat orang tersangka di antaranya Hakim MK Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Ng Fenny, dan Kamaludin atas dugaan tindak pidana suap atau menerimah hadiah. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Tiga TSK Suap Hakim MK Digelandang ke Tahanan
Sekretaris Ng Fenny keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam OTT yang dilakukan pada hari Rabu (25/1) yang melibatkan anggota hakim MK Patrialis Akbar.
Tiga TSK Suap Hakim MK Digelandang ke Tahanan
Tersangka Kamaludin yang diduga sebagai perantara dalam tindak pidana suap yang melibatkan anggota hakim MK Patrialis Akbar keluar mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasca OTT.
Tiga TSK Suap Hakim MK Digelandang ke Tahanan
Sekretaris Ng Fenny keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam OTT yang dilakukan pada hari Rabu (25/1) yang melibatkan anggota hakim MK Patrialis Akbar.
Tiga TSK Suap Hakim MK Digelandang ke Tahanan
Tersangka pengusaha Basuki Hariman keluar mengenakan rompi tahanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka dalam OTT yang dilakukan pada hari Rabu (25/1) yang melibatkan anggota hakim MK Patrialis Akbar.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tiga tersangka operasi tangkap tangan (OTT) anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar digelandang ketahanan pada hari Jumat (27/1).

Ketiga tersangka di antaranya, Basuki Hariman, sekretaris Ng Fenny, dan Kamaludin mengenakan rompi tahanan setelah KPK menetapkan sebagai tersangka dalam gelar jumpa pers di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (26/1).

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam termasuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar periode tahun 2009-2011. Patrialis Akbar diduga telah melakukan tindak pidana menerima suap atau hadiah berupa uang sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dolar Singapura terkait penanganan uji materi atau judicial review undang undang tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Keempatnya resmi ditahan atas dugaan melakukan tindak pidana terhadap lembaga penyelenggara negara dalam penanganan permohonan judicial review Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 untuk mempelancar bisnis impor daging kepada pihak swasta.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home