Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 00:39 WIB | Sabtu, 07 Juni 2014

Tim Hukum Jokowi-JK Tuntut Netralitas TNI

Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK menuntut TNI agar netral dalam pilpres 2014. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tim kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden, Jokowi-JK menuntut Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk netral dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2014.

Hal ini sehubungan dengan telah ditemukannya seorang anggota TNI yang mengaku sebagai anggota Babinsa (Bintara Pembina Desa) atas koordinasi Koramil di salah satu wilayah di Jakarta Pusat dengan melakukan pencatatan data-data dari Kartu Tanda Pengenal warga dan melakukan perndataan siapa capres dan cawapres yang akan dipilih oleh warga.

Dalam pendataan itu, Babinsa tersebut mengarahkan warga untuk memilih pasangan yang diusung oleh partai Gerindra, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

“Kami memandang hal ini sebagai bentuk intimidasi, teror dan kecurangan dalam proses demokrasi pilpres mendatang. Dengan menyikapi ini semua, kami dari tim hukum telah melaporkan fakta tersebut ke bawaslu tadi malam yang dipimpin langsung oleh Sirra Prayuna,” kata Zuhairi Misrawi, Koordinator Media Center Jokowi-JK, dalam konferensi pers yang digelar di Jalan Cemara, Jakarta pada Jumat (6/6).

Dalam konferensi pers tersebut, Sirra Prayuna sebagai tim advokasi Jokowi-jk menyatakan dengan tegas bahwa TNI harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis karena telah diatur dalam undang-undang. Dia juga mengutip pernyataan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan dalam pertemuan dengan 282 Perwira Tinggi di Jakarta, Senin (2/6) lalu yang menyatakan bahwa, “yang harus dipegang teguh oleh prajurit TNI/Polri yaitu: Polri dibantu TNI bertugas untuk memastikan agar Pileg dan Pilpres berjalan secara aman, tertib dan lancar. Berikutnya TNI/Polri selalu netral, baik selaku institusi maupun selaku anggota TNI/Polri.”

Sirra juga menyatakan tindakan Babinsa tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan Pasal 29, UU Nomor 42 tahun 2008, Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tentang pelaksana pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih adalah KPU dan pasal 67 tentang larangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian negara Republik Indonesia melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu tim kampanye dan atau pelaksana kampanye.

Dia juga menambahkan tindakan itu merupakan pelanggaran nyata atas ketentuan Pasal 8, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 berserta lampirannya.

Sirra berpendapat apa yang dilakukan Babinsa tersebut telah menguntungkan pasangan Prabowo-Hatta dan merugikan pasangan Jokowi-JK dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dia telah melaporkan kasus ini kepada Bawaslu dan meminta Bawaslu untuk dapat memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dalam permasalahan tersebut.

Menurut Sirra, awalnya dia mendapat laporan tersebut dari beberapa berita di media dan pihaknya sedang melakukan pengumpulan data serta kesaksian dari beberapa daerah.

Kepada satuharapan.com dia mengaku akan berupaya untuk menggunakan infrastruktur politik yang ada di tingkat desa, kabupaten dan provinsi yang berasal dari partai politik untuk bergerak dan mendata apakah ada oknum tertentu seperti Babinsa yang melakukan hal yang serupa.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home